Berita Aceh Singkil
Kapal Nelayan Luar Daerah Dilarang Tangkap Ikan di Perairan Tradisional Aceh Singkil
Pelarangan tersebut berlaku sampai ada keputusan para Panglima Laot di Aceh Singkil terkait penangkapan ikan di zona tradisional.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Untuk sementara waktu kapal nelayan luar daerah terutama dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tradisional atau 0 sampai 4 mil Kabupaten Aceh Singkil.
Pelarangan tersebut berlaku sampai ada keputusan musyawarah antara Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil dengan Panglima Lhok, yang akan mengatur penangkapan ikan di zona tradisional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (8/1/2021).
Menurut Saiful Umar, keputusan tersebut merupakan hasil rapat tim perumus yang terdiri dari Dinas Perikanan, Panglima Laot Aceh Singkil, panglima Lhok dan unsur terkait, Kamis (7/1/2021) kemarin.
Rapat tersebut digelar membahas ekses pemberian sanksi adat kepada boat nelayan asal Tapanuli Tengah oleh panglima lhok Gosong Telaga, Singkil Utara.
Namun sanksi itu mendapat pembalasan dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Gosong Telaga, oleh oknum warga di wilayah Sorkam, Tapanuli Tengah, Selasa (5/1/2021)..
Alasan penahanan mobil karena melanggar adat. Padahal tidak ada aturan adat yang dilanggar oleh mobil tujuan Sibolga tersebut.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, Muspida, panglima laot, panglima lhok dan unsur terkait menggelar rapat.
Dalam rapat Dinas Perikanan bersama panglima laot dan panglima lhok disepakati menjadi tim perumus poin-poin yang akan dibahas dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Tapanuli Tengah dan Sibolga.
Pertemuan antara kabupaten itu, membahas kesepakatan aturan menangkap ikan di laut tradisional di Aceh Singkil.
Baca juga: Tapanuli Tahan Mobil Ikan Singkil, Ekses Penangkapan Boat Mereka
Baca juga: Ancam Tetangga Pakai Tombak, Seorang Pemuda di Simeulue Diamankan Polisi
Baca juga: Lowongan Kerja di LKPP: Cek Syarat & Cara Daftar, Minimal Lulusan D4
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI bagi Lulusan S1 dan S2, Simak Cara Daftarnya
Sementara itu keputusan tim perumus selain melarang sementara waktu kapal luar daerah beroperasi di zona tradisional, panglima laot juga membuat surat edaran untuk memberitahu nelayan luar daerah.
Selanjutnya panglima laot Kabupaten Aceh Singkil, mengkoordinasikan seluruh panglima lhok dan unsur terkait merumuskan aturan sebagai syarat nelayan luar daerah mengajak ikan di wilayah tradisional.
"Rapat itu digelar 14 Januari hasil rapat akan dijadikan bahan dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh Singkil dengan Pemerintah Tapanuli Tengah," jelas Saiful Umar.
Keputusan lain tim perumus pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, digelar di Aceh Singkil, dengan melibatkan Pemerintah Aceh dan Panglima Laot Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-boat.jpg)