Ingub Tambang Liar
Gubernur Aceh Terbitkan Ingub Penertiban Tambang Liar
Inggub yang diterbitkan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, ditujukan kepada lima dinas teknis, satu Balai dan 23 Bupati dan Walikot
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT pada 23 Desember 2020 lalu menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 12/Instru/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Aceh.
“Ingub Nomor 12 tahun 2020 itu diterbitkan Gubernur, di samping untuk menyikapi hak keistimewaan dan kekhususan Aceh atas Pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, juga untuk pengawasan dan penertiban kegiatan tambang illegal mineral di daerah,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT kepada Serambinews, Minggu (9/1) di Banda Aceh.
Inggub yang diterbitkan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, ditujukan kepada lima dinas teknis, satu Balai dan 23 Bupati dan Walikota se Aceh, untuk melaksanakannya.
Kelima dinas yang diperintah Gubernur untuk melaksaakan Inggub Nomor 12 tahun 2020 tersebut adalah, Dinas ESDM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
“Dan Satu Balai yang ditunjuk adalah Balai Wilayah Sungai Sumetera I Aceh dan 23 Bupati dan Walikota se Aceh," ujar Mahdinur.
Tugas untuk Dinas ESDM Aceh dalam Ingub nomor 12 tahun 2020 itu yang diperintah Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, sebut Mahdinur ada empat.
Baca juga: Quraish Shihab Beri Pujian, Cerita Baim Wong Tentang Rahasia Keharmonisan Rumah Tangganya
Baca juga: 11 Orang Tewas Akibat Longsor di Sumedang, Danramil hingga Kepala Seksi BPBD Jadi Korban
Baca juga: Nathalie Holscher ke Bali Menikmati Masa Hamil Muda, Ini yang Dilakukan Istri Sule
Pertama, diminta untuk mlakukan perencanaan ruang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sesuai Rencana Ruang Wilayah Aceh.
Kedua, melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Ketiga, melaksanakan upaya peningkatan nilai tambah mineral dan batubara melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian dan keempat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk 23 bupati dan walikota, kata Mahdinur, dalam Ingub Nomor 12 tahun 2020 itu, Gubernur Aceh memerintahkan, pertama memberikan rekomendasi penerbitan perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batubara di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan wilayah hukum pertambangan.
Kedua, mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WTR) yang berada di luar kawasan hutan untuk diusulkan penetapannya dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin/illegal (Peti) di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Dalam Inggub Nomor 12 tahun 2020 itu, kata Mahdinur, Gubernur berikan tiga tugas tersebut di atas kepada bupati dan walikota dimaksudkan, menurut Mahdinur, jika ada pihak yang ingin melakukan investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) proses usulan perizinan dan rekomendasinya tidak terhambat, dan bisa dimulai dari daerah dulu.
Setelah itu disampaikan ke Pemerintah Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dan dinas tehnis lainnya.