Minggu, 26 April 2026

Kajian Islam

Hukum Mendapatkan Uang dari YouTube dan vTube, Begini Penjelasan Abi Mudi Mesra Samalanga

Hukum mendapatkan uang dari YouTube dan vTube, berikut penjelasan Abi Mudi (Abi H Zahrul Mubarak). 

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
YouTube PUHabaACEH CHANNEL Pecinta Ulama dan Habaib Aceh
Hukum Mendapatkan Uang Dari YouTube dan vTube, Begini Penjelasan Abi Mudi Mesra Samalanga 

SERAMBINEWS.COM - Hukum mendapatkan uang dari YouTube dan vTube, berikut penjelasan Abi Mudi (Abi H Zahrul Mubarak). 

Abi Mudi menjawab pertanyaan jamaah terkait uang yang diterima dari YouTube. 

Jawaban tersebut diunggah pada kanal YouTube PUHabaACEH CHANNEL Pecinta Ulama dan Habaib Aceh, Minggu (10/1/2021). 

Pada kesempatan pengajian tersebut, salah satu jamaah menanyakan mengenai hukum menerima uang dari YouTube serta vTube. 

Sebagaimana yang berlaku kini, ramai warga khususnya pemuda melirik menjadi konten kreator pada YouTube, karena disebut bisa menghasilkan. 

Namun, sebagaimana diketahui, penghasilan dari YouTube demikian berasal dari iklan, sedangkan iklan-iklan yang ditayangkan tidak selamanya sesuai syariat. 

Baca juga: Aurat Terlihat oleh Diri Sendiri dari Lubang Kerah Baju, Sahkah Shalatnya? Ini Jawaban Buya Yahya

Baca juga: Menghabisi Kucing Karena Suka Menganggu Apakah Berdosa ? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Pakai Make Up Waterproof di Acara Nikah Lalu Berwudhu, Sahkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini jawaban Abi Mudi

Saya kurang mengerti mengenai uang yang diberikan dari perusahaan YouTube tersebut, memang sebelumnya sempat beberapa kali membahas pada grub, pada grub tersebut ada beberapa guru-guru kita.

Ada YouTube dan vTube, kalau vTube ada dalam kajian membahas pada grub WhatsApp, ada yang ambil kesimpulan bahwa ada unsur judi, kalau VTube.

Kemudian kalau mengenai YouTube, kembali lagi, uang yang diberikan untuk kita dari mana, artinya dalam agama dibenarkan melakukan transaksi muamalah dengan orang non-muslim dibenarkan.

Kemudian dibenarkan juga melakukan transaksi muamalah dengan orang yang dengan kebanyakan hartanya haram, tapi hukumnya makhruh. 

Makhruh hukum bermuamalah dengan orang yang bertransaksi dengan orang yang hartanya lebih banyak haram.

Selama tidak ditegaskan, yang diberikan dari kita itu sumbernya haram, seperti satu orang kios dia ada, warung kopi ada, bagian sabu juga ada, itu berarti hartanya lebih banyak haram.

Tapi ada sumber dari harta yang halal, itu bermuamalah dengan orang tersebut makhruh.

Kalau makhruh boleh dipakai, tidak haram.

Baca juga: Pria Ini Lupa Baru Menikah, Tinggalkan Istri di Hotel, Sang Suami Pulang dan Tidur di Rumah

Baca juga: Hukum Wanita Keluar Rumah Karena Ikut Organisasi Keagamaan atau Dakwah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Kalau mengenai mendatangkan keras hati itu persoalan kedua, apalagi bicara halal atau haram, saat ini YouTube ada iklan porno, ada iklan yang diharamkan dan ada iklan yang diperbolehkan, jadikan bercampur disitu ada yang haram dan halal.

Jadi sama seperti hukum bermualamah dengan orang yang banyak harta haram.

Bermuamalah dengan orang yang banyak harta haram boleh dan tidak diisyaratkan oleh agama untuk memeriksa itu halal atau haram, yang penting tidak kita yakini bahwa itu dari haram.

Jadi uang dari YouTube selama tidak kita yakini itu dari yang haram karena bercampur, itu boleh-boleh saja.

Kecuali sudah dipastikan oleh perusahaan 'ini saya kasih iklan untuk Anda iklan pelacuran' nah itu baru tidak boleh terima.

Selama tidak dipastikan demikian, walau perusahaan tersebut bercampur transaksi bisnisnya itu secara hukum kita kias kepada adalah orang bermuamalah dengan harta yang lebih banyak harta haram daripada halal, hukumnya boleh tapi makhruh.

Baca juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: China dan Pakistan Gelar Latihan Militer, Kerahkan Jet Tempur Andalan, Fokus Pertempuran Udara

Demikian penjelasan Abi Mudi pada video di bawah ini. 

Setelah mendengar penjelasan Abi H Zahrul Mubarak atau Abi Mudi, bisa ditarik kesimpulan uang dari YouTube diterima adalah makhruh. 

Baca juga: Keluarga Ini Makan Enak Karena Mengira Warung, Begitu Pesan Minum Ternyata Rumah Orang

Makhruh adalah hal yang tidak dilarang namun sebaiknya ditinggalkan. 

Karena sebut Abi, penghasilan dari YouTube berasal dari iklan-iklan yang tidak diketahui secara jelas. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek

Baca juga: BERITA POPULER – Bocah Main Sepeda Pukul 3 Pagi, Donald Trump Mengamuk, Sosok Mirip Jupe di TikTok

Baca juga: BERITA POPULER 2020 - PNS di Langsa Digerebek, Pengemis Tajir, hingga Air Sungai di Pidie Jadi Merah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved