Berita Nagan Raya

Buruh PT ASN Gelar Aksi Blokir Jalan di Nagan Raya, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan

Sejumlah buruh harian lepas dari PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) Kebun Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya melancarkan aksi menutup...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Aksi protes buruh harian lepas PT ASN di Ujong Lamie, Nagan Raya, Senin (11/1/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sejumlah buruh harian lepas dari PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) Kebun Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya melancarkan aksi menutup paksa jalan, Senin (11/1/2021).

Akibatnya akitivitas pengangkutan truk kelapa sawit perusahaan menjadi terganggu.

Aksi menutup jalan terkait tuntutan pekerja meminta diangkat menjadi karyawan di kebun Ujong Lamie serta menolak dipindah ke kebun Batee Puteh di Aceh Barat.

Sejumlah pekerja membawa spanduk serta menutup jalan dengan sebuah portal di jalan tersebut.

Namun untuk kendaraan warga, peserta aksi memberikan melintasi dan hanya kendaraan perusahaan PT ASN yang mereka hadang.

Hingga siang peserta aksi pekerja panen buah sawit masih bertahan di lokasi jalan diblokir oleh mereka tersebut.

M Khomarun Zaman, selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan, aksi blokir jalan sebagai bentuk protes mereka terhadap pihak PT ASN yang mengabaikan sejumlah hak pekerja sebagaimana diatur dalam aturan ketenagakerjaan.

"Aksi ini akan terus kami lakukan hingga tuntutan ditanggapi," katanya.

Tuntutan pertama adalah pengangkatan menjadi karyawan karena sudah bekerja selama 2 hingga 5 tahun.

"Pengangkatan karyawan kami meminta penempatan kerja tetap di kebun Ujong Lamie dan menolak dipindah ke kebun lain di Aceh Barat yang juga milik PT ASN," ujarnya.

Tuntutan lain, kata Kamaruzaman, selama menjadi buruh harian lepas di PT ASN sejumlah hak mereka mengaku terabaikan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan THR (tunjangan hari raya).

Selain itu upah yang diberikan selama buruh harian lepas sebagai pekerja panen buah sawit di bawah upah minimum.

"Kami meminta perusahaan tidak mengabaikan hak-hak kami," ujarnya.

Tanggapan perusahaan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved