Breaking News

Anggota TNI Serda Lili Menangis di Mapolres Siantar, Tuntut Keadilan karena Tangan Anaknya Putus

Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Serda Lily Muhammad Ginting menunjukkan kondisi anaknya yang kehilangan tangan akibat kecelakaan kerja, di depan Mapolres Pematangsiantar Senin (11/1/2021) 

SERAMBINEWS.COM  - Sersan dua (Serda) Lily Muhammad Yusuf  Ginting tak kuasa menahan tangis saat menuntut keadilan.

Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021).

Anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) I/Bukit Barisan ini beberapa kali mengusap air matanya.

Serda Lily turut membawa sang anak bernama Teguh Syahputra Ginting (20).

Karena kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama, Teguh kehilangan tangan kirinya.

Lili menangis meminta keadilan atas kecelakaan kerja yang dialami anaknya.

Teguh Syahputra Ginting (20) di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020 lalu.

Akibat kecelakaan kerja tersebut, anaknya harus kehilangan tangan kirinya.

"Tolong saya, Bapak.

Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak.

Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

Kata Lili, sejak delapan bulan kasus itu dilaporkan, belum ada titik terang.

"Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya," ujarnya.

Sejak kejadian itu, kata Lili, pihak perusahaan belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi.

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.

Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," ungkapnya.

Saking sedihnya, bibir Lily tampak bergetar.

Dia tertatih-tatih mendampingi puteranya itu untuk menjalani pemeriksaan, setelah delapan bulan kasus ini ditangani Polres Siantar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus perkara kecelakaan yang dialami kliennya.

Saat ini, kata Dedy, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti baru.

Selain itu, kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Tanggapan Kuasa Hukum

Dalam keterangannya, Dedi sendiri mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Siantar.

Sebab, sudah empat kali korban dipanggil untuk diperiksa, namun perkembangan kasusnya masih begitu-begitu saja.

"Terkait pemeriksaan, Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan.

Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.

Kedua, lanjut Dedi, korban meminta pertanggungjawaban Direktur PT Agung Beton Teguh Juanda.

Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.

"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator.

Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.

Itulah kenapa, kata Dedi, mereka sedikit kecewa dengan penyidik Polres Siantar.

Padahal sebelumnya, kasus ini sudah pernah dilakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan pemanggilan keempat terhadap korban guna menggali keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan kerja ini.

"(Pemeriksaan) ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," kata Edi.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan karyawan PT Agung Beton masing-masing Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, dan Andi lesmana (23) selaku operator.

Dalam kasus ini, kedua karyawan itu disangkakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(alj)

Kronologi kejadian

Kejadian yang dialami Teguh berawal saat ia diminta pengawasnya untuk menjahit karet belting yang nyaris koyak pada mesin conveyor.

Saat sedang membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin.

Saat itu, posisi tangan kiri Teguh berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya.

Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh.

Sebelum Naik Pesawat Rekan-rekan korban yang melihat itu kemudian membawa Teguh ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.

Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

"Sebenarnya karena karet belting.

Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," kenang Teguh.

Atas kejadian tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Keduanya dikenakan Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Kata Teguh, setelah kejadian itu pihak perusahaan pernah satu kali menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.

Mengetahui itu, ayahnya merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa. (Kompas.com/Tribun Medan)

Baca juga: Kasus Kematian Perempuan Pidie, Ditemukan CD Korban dengan Bercak Darah dan Sperma

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Gayo Lues Didominasi Pengendara Sepmor, 675 Pengendara Ditilang

Baca juga: Penilaian Kinerja, Sejumlah Pejabat Dapat Penghargaan dari Bupati Bireuen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili: Tolong Saya Bapak, Saya Hanya Ingin Menuntut Keadilan"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota TNI Serda Lily Menangis Sesenggukan di Polres Siantar Minta Keadilan, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved