Kejati Tetapkan Lima Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar.
Kelima tersangka tersebut yaitu J sebagai KPA (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai PPTK, KS dan KR masing-masing selaku rekanan. Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH dalam acara coffee morning antara Kajati dengan wartawan di kantin kantor setempat, Senin (11/1/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asdatun Jazuli, Kabag TU Rachmadi SH, Plh Asintel Mohammad Farid Rumdana SH MH, Plt Aspidum Edi Samrah Limbong SH MH, dan Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH MH.
Raharjo menyatakan bahwa para tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi para tersangka belum ditahan.
Pihak kejaksaan beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Estimasi kerugian negara menurut penyidik sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).
Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.
Pada saat pelaksanaan, jelas Raharjo, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.
Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. "Kita sudah periksa saksi antara 25 sampai 30 saksi," ungkap Raharjo.
Selain menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara, Raharjo juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus tipikor lainnya.
Sepanjang tahun 2020, ungkapnya, Kejati Aceh sudah menanggani 20 perkara kasus korupsi. Sebanyak 15 perkara di antaranya masih dalam tahap penyelidikan dan lima perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari lima perkara itu, selain kasus Jalan Muara Situlen di Agara, ada juga perkara Keramba Jaring Apung di Sabang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
Untuk perkara Keramba Jaring Apung, penyidik Kejati sedang menunggu audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 36,2 miliar. Sedangkan perkara jembatan Kuala Gigieng di Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Unsyiah bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan.(mas)