Breaking News

Berita Bener Meriah

Polisi Bekuk Seorang Pemuda saat Transaksi Sabu di Bener Meriah, 1 Orang DPO

Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah, Selasa (12/1/2021) menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu

Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 03.00 Wib, menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu saat melakukan transaksi di Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah, Selasa (12/1/2021) menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan saat melakukan transaksi di Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, satu orang tersangka AZ (34) bersama barang bukti berhasil diamankan.

Namun satu orang tersangka lainnya berinisial DK melarikan diri yang saat ini masih DPO.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Polres Bener Iptu Jufrizal SH mengatakan, Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap AZ (34) warga Kecamatan Mesidah saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: VIRAL Putus Cinta, Pria Minta Semua Baju yang Diberi pada Mantan, Hampir Satu Koper

Lanjutnya, dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,93 gram, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.

Disebutkan, kasus tersebut terungkap setelah mendengar adanya informasi akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP (tempat kejadian perkara).

Baca juga: Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Bener Meriah

Kemudian, kata Jufrizal, pada saat itu petugas melihat 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam yang mencurigakan. 

Kemudian, petugas langsung melakukan penghadangan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di dalam mobil.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki laki.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan 1 (satu) orang tersangka, DK (DPO) berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Baca juga: VIRAL Tujuh Tahun Bersama dan Rencana Menikah, Takdir Berkata Lain Pemuda Dijemput Ajal

Dalam penggeledahan itu, kata Jufrizal, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan, dengan berat bruto 18,96 gram.

Ketika dilakukan intrograsi oleh petugas, sebut Jufrizal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jufrizal.(*)

Baca juga: VIRAL Sempat Kira Hamil Setelah Tes Hasil Positif, Setelah 9 Bulan Ternyata Dikandung Bukan Bayi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved