Polisi Tingkatkan ke Penyidikan, Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Agara
Polres Aceh Tenggara (Agara) meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pembakaran rumah Wartawan Serambi
BANDA ACEH - Polres Aceh Tenggara (Agara) meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pembakaran rumah Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada 30 Juli 2019 lalu.
"Kami telah menggelar perkara di Polres dan kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Serambi kini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH kepada Asnawi Luwi, beberapa hari lalu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memeriksa sekira 11 saksi. Polisi sedang mengembangkan kasus itu serta memburu pelaku pembakaran.
Sementara itu, Asnawi Luwi, korban pembakaran rumah dan mobil mengatakan, kasus tersebut sudah cukup lama mangkrak di Polres Aceh Tenggara. "Sudah 1,5 tahun lamanya," sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam rentang waktu itu sudah berganti dua tampuk Kasat Reskrim dan satu Kapolres. Akan tetapi, belum juga berhasil diungkap. Namun, selama Kasat Reskrim AKP Suparwanto bertugas di Polres Agara yang didukung penuh pimpinannya, harapan besar itu kembali hadir.
Dalam kasus itu, Kasat Reskrim AKP Suparwanto turut dibantu tim yang diketuai Iptu Sabrianda, Ketua Tim (Katim) Penyidikan yang kini menjabat Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. "Kami menaruh harapan besar agar kasus pembakaran rumah kami ini jelas dan terang benderang serta pelakunya segera ditangkap," ungkap Asnawi.
Kepercayaan dan harapan pada penyidikan agar kasus itu diusut tuntas cukup besar. Bukan hanya lantaran Asnawi dan keluarganya mengalami kerugian besar, kasus ini perlu diusut untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mudah membungkam media. "Pelakunya ditangkap hingga diadili di meja hijau. Apalagi kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebut Asnawi.
Ia juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda Aceh agar kasus itu menjadi prioritas pengungkapan di tahun 2021. Jika dihitung-hitung, kata Asnawi, kerugian secara materi tidak kurang dari Rp 500 juta. Ini belum lagi kerugian non-materi, dimana keluarganya mengalami trauma berat, yang hingga sudah 1,5 tahun berlalu belum sepenuhnya pulih.
Asnawi mengatakan, kasus pembakaran rumahnya diduga berencana. Bahkan ia menyebut peristiwa itu bagian dari upaya pembunuhan terhadap dirinya dan keluarga. Buktinya, pelaku menjalankan aksi ketika Asnawi dan keluarga berada di dalam rumah saat terlelap tidur.
“Besar dugaan pelaku juga merencanakan pembunuhan keluarga kami. Itu terlihat saat saya tidak ada di rumah, pelaku tidak menjalankan aksinya. Tapi, begitu saya balik dari Banda Aceh, pelaku baru menjalankan kejahatannya, menjalankan aksi ketika kami semua berada di rumah dan sedang tidur,” kata Asnawi. Meskipun begitu, kata Asnawi, dirinya masih dilindungi Allah SWT, bisa menyelamatkan semua keluarganya dari amukan di jago merah.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-wartawan-serambi-di-agara.jpg)