Berita Aceh Singkil

Hari Ini Mantan Bupati Aceh Singkil Dilantik jadi Wakil Ketua DPRK, Berikut Perjalanan Karirnya

Safriadi yang akrab disapa Oyon, telah malang melintang dalam dunia politik di Aceh Singkil.  Selain politikus, dirinya dikenal sebagai sosok...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Safriadi mantan bupati Aceh Singkil, menjadi wakil ketua DPRK setempat. 

Safriadi yang akrab disapa Oyon, telah malang melintang dalam dunia politik di Aceh Singkil.  Selain politikus, dirinya dikenal sebagai sosok pengusaha SPBU. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Setelah sempat tertunda sekitar 14 bulan, mantan bupati Aceh Singkil, Safriadi dijadwalkan dilantik jadi Wakil Ketua DPRK setempat hari ini, Rabu (13/1/2021).

Ia merupakan wakil ketua DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 asal PNA.

Proses pelantikan digelar dalam sidang paripurna istimewa.

Sementara pimpinan Dewan lainnya yaitu, Hasanuddin Aritonang Ketua DPRK dan Amaliun Wakil Ketua DPRK telah dilantik 21 Oktober 2019 lalu.

Safriadi yang akrab disapa Oyon, telah malang melintang dalam dunia politik di Aceh Singkil. 

Selain politikus, dirinya dikenal sebagai sosok pengusaha SPBU. 

Baca juga: Gadis SMP Dihamili Pemuda yang Dikenal di Medsos, Korban Melahirkan Bayi Sendirian di Toilet

Masa awal karir politiknya, dimulai dengan menjadi pimpinan cabang Partai Bintang Reformasi Aceh Singkil.

Saat memimpin partai tersebut, menjabat Ketua DPRK Aceh Singkil periode 2009-2012. 

Karir politiknya menanjak, ketika terpilih menjadi bupati Aceh Singkil periode 2012-2017 berpasangan dengan Dulmusrid sebagai wakil bupati.

Namun dalam Pilkada 2017, ia harus mengakui keunggulan mantan wakilnya Dulmusrid yang maju sebagai pesaing. 

Kalah di pemilihan bupati, ternyata perjalanan politik Safriadi masih terus berlanjut. 

Ketika Pemilu serentak 2019, Safriadi yang kini menakhodai partai lokal PNA maju sebagai calon legislatif.

Hasilnya, ia terpilih sebagai anggota DPRK.

Partainya raihan suara terbanyak ketiga.

Sehingga, berhak menempati kursi pimpinan DPRK. 

Pelantikannya sempat tertunda, akibat dualisme pimpinan PNA.

Menunggu sekitar 14 bulan akhirnya jabatan wakil ketua DPRK menjadi haknya. (*)

Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri yang Diajukan Jokowi ke DPR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved