Korupsi

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Manggeng

Penetapan kedua tersangka itu, setelah tim penyidik Kejari menerima laporan hasil laporan pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Internet
Ilustrasi 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar.

Penetapan kedua tersangka itu, setelah tim penyidik Kejari menerima laporan hasil laporan pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (LHP FK UTU).

Tim ahli dari Fakultas Teknik UTU itu, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 449 juta dalam pembangunan irigasi tersebut.

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan dan rehabilitasi irigasi Menggeng," ujar kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui pesan whatshap kepada Serambinews.com, Kamis (16/1/2021) sore.

Kedua tersangka itu, kata Nilawati, dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan irigasi yang dinilai asal jadi tersebut.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Anak Angkat si Pemulung Menangis: Maaf Akbar Belum Bisa Bahagiain Baba

Baca juga: VIDEO Tim Gabungan Tertibkan Keramaian di PPI Ujong Serangga Aceh Barat Daya

Baca juga: Ratusan Tenda Pengungsi Rohingya di Bangladesh Hangus Terbakar

"Kedua tersangka adalah SY selaku KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran dan FZ selaku rekanan," ungkapnya.

Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, pasca dibangun kini sudah mulai retak.

Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk di beberapa titik akibat kekurangan spek.

Bukan saja terjadi kekurangan spek, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Karena pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Untuk diketahui, pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu, dikerjakaan oleh CV HK Jaya Perkasa.

Dalam mengungkapkan itu, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, tim kejari menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut, dan dokumen itu sedang dipelajari tim teknis.

"Jika berkasnya rampung, langsung kita serahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved