Berita Banda Aceh

Baru 6.724 Tanah Wakaf di Seluruh Aceh yang Bersetifikat, BPN Aceh: Prosesnya Sangat Mudah

"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kepala BPN Aceh, Dr Agustyarsyah menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh dan diterima oleh Imam Besar Masjid Raya, Prof Dr Tgk H Azman Ismail (kanan) ba'da Jumat (15/1/2021). 

"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr Agustyarsyah SSiT SH MP mengungkapkan, proses mensertifikatkan tanah wakaf itu mudah.

Syaratnya, cukup menunjukkan atau membuat akta ikrar wakaf.

Kemudian melakukan pendaftaran ke BPN dan menyampaikannya ke Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh.

"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang. Begitu juga sebaliknya yang menerima amanah wakaf tersebut juga bisa menjaganya dengan baik," jelas Dr Agustyarsyah seusai penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung

Diterangkan, hingga saat ini ada sekitar 24.000 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi oleh BPN Aceh.

Dari jumlah tersebut baru 6.724 di antaranya sudah bersertifikat.

"Momen penyerahan sertifikat wakaf hari ini kita harapkan dapat menjadi pemantik bagi pihak terkait dan seluruh masyarakat Aceh untuk segera mendaftarkan tanah wakaf di kantor pertanahan kabupaten/kota di seluruh Aceh dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan dan penggunaannya di masa depan dapat bermanfaat bagi umat," terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa asumsi mensertifikatkan tanah wakaf itu sulit, Dr Agustyarsyah menerangkan asumsi tersebut keliru.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Aceh Dimulai, MPU; Jangan Paksa Masyarakat Jika Tidak Mau

"Kami sampaikan ke masyarakat bahwa untuk mensertifikatkan tanah wakaf itu sangat mudah sehingga kami bersama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh sudah melakukan MoU. Hal itu bertujuan bagamana ini bisa mempercepat proses memsertifikatkan tanah wakaf bisa tuntas di tahun 2021 ini," pungkas Kakanwil BPN Aceh, Agustyarsyah

Sebelumnya Kakanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat tanah wakaf itu untuk Masjid Raya Baiturrahman dan diterima oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Tgk H Azman Ismail, usai pelaksanaan shalat Jumat tadi siang.

Hadir Ir Razali, sebagai wakif (orang yang mewakafkan) tiga persil tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman (nadhir atau penerima wakaf) prosesi penyerahan sertifikat itu juga turut disaksikan pengurus masjid serta para jamaah yang baru selesai melaksanakan shalat Jumat.

Baca juga: Dua Rumah di Lampahan Timur Bener Meriah Tertimbun Tanah Longsor

Kakanwil BPN Aceh ini mengatakan tanah yang diwakafkan Ir Razali untuk Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu, terdiri dari tiga persil dan seluruhnya sudah diserfikatkan.

"Ketiga sertifikat itu merupakan benda tidak bergerak, berupa tiga bidang tanah yang diwakafkan oleh pak Razali," ungkap Kakanwil BPN Aceh ini.

Lalu, di kesempatan yang sama, BPN Aceh juga menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf produktif yang bersumber dari dana wakaf umat dan dikelola oleh lembaga masjid raya.

Kemudian wakaf produktif itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk tanah wakaf dan menjadi bagian aset Masjid Raya Baiturrahman.

Baca juga: Viral Seorang Kakek Datangi Wanita di Kedai Kopi dan Minta Makan, Begini Ceritanya

"Sertifikat wakaf produktif atau bersumber dari sumbangan umat. Kemudian dimanfaatkan membeli sebidang tanah sebagai aset untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman dan kita harapkan betul-betul produktif untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman," sebut Agustyarsyah.

Ia mengatakan, penyerahan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman itu sebagai momen untuk mengajak seluruh wakif dan nadhir di seluruh Aceh proses pengurusan sertifikat di BPN Aceh dan BPN-BPN yang ada di kabupaten/kota di Aceh mudah prosesnya.

Karena, itu pihak BPN Aceh bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mendorong para wakif dan nadhir yang belum mensertifikatkan tanah wakafnya untuk segera mengurus ke BPN.

Baca juga: Vina Kembali Digugat, Terkait Pemindahan Uang Sebesar Rp 300 Juta Tanpa Persetujuan Nasabah

Syaratnya cukup menunjukkan ataumembuat akta ikrar wakaf.

Kemudian melakukan pendaftaran ke BPN dan menyampaikannya ke Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag Aceh.

"BPN langsung bisa mempersiapkan dalam bentuk sertifikatkannya, agar orang yang mewakafkan tanahnya kepada nadhir bisa tenang. Begitu juga sebaliknya yang menerima amanah wakaf tersebut juga bisa menjaganya dengan baik," tutup Dr Agustyarsyah.(*)

Baca juga: Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan, Partai Republik Membelot

Baca juga: Kapal China Masuk Selat Sunda, Said Didu: Bapak Menhan Prabowo, Pertahanan Kita Sudah Jebol

Baca juga: Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Aceh Cek Protokol Kesehatan di Sekolah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved