Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Amankan Dua Napi, Saat Hendak Menjual Ganja ke Penghuni Lapas
Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengamankan dua narapidana (napi) Kelas IIA Lhokseumawe bernisial AD bin IS (47), dan MR (26).
Keduanya ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
Demikian diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021) pagi.
Kapolres mengatakan, pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, petugas Piket Sat Resnarkoba menerima telepon dari pihak Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.
Kemudian, kata Kapolres, setelah menerima informasi tersebut petugas piket dari Sat Resnarkoba langsung mendatangi Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Saat tiba di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, petugas Lapas menyerahkan dua napi laki-laki beserta dengan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu.
“Petugas Lapas melakukan razia, tim kita dipanggil untuk membantu di sana,” ungkap Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Update Gempa Sulawesi Barat - Data Terbaru Korban Meninggal 42 Orang, 34 di Mamuju dan 8 di Majene
Baca juga: Seorang Pria Tebas Teman dengan Parang Hingga Tewas, Berawal dari Video Call hingga Tersinggung
Baca juga: Pihak Keluarga Captain Afwan Ikhlas jika Jenazah Almarhum Tak Ditemukan, Tetangga Gelar Shalat Gaib
Barang bukti ditemukan dari tersangka AD bin IS yang diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe berupa satu buah kantong plastik warma merah, serta satu buah kantong plastik ruko warna pink.
Kecuali itu, juga diamankan satu buah kantong plastik warna biru yang semuanya diduga berisi ganja.
Kemudian, satu kotak rokok Ardath berisi 15 bungkus diduga ganja dibalut dengan kertas warna putih, dan satu buah kotak warna kuning yang isinya 35 bungkus juga diduga berisi ganja.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari M, warga Sawang, Aceh Utara.
Saat itu, M memasukkan ke dalam plastik berisi pakaian yang diberikan kepada tersangka MR atas suruhan tersangka AD bin IS.
Selanjutnya, MR selaku tahanan pendamping langsung mengambil plastik berisi pakaian tersebut untuk diserahkan kepada tersangka AD dengan diupah oleh AD Rp 200 ribu.
“Tujuan tersangka AD bin IS, narkotika itu akan diperjualbelikan kembali di dalam lapas Kelas IIA Lhokseumawe.”