Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Napi, Saat Hendak Menjual Ganja ke Penghuni Lapas

Pihak menginformasikan di dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe sudah diamankan dua napi laki-laki yang diduga memiliki ganja.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Kota Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH menjelaskan penangkapan dua napi dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setempat, Jumat (15/1/2021). 

Pria paruh baya mengakui ganja tersebut miliknya.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Juang dan diperiksa ulang.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja.

Barang bukti lain selain ganja yang ikut diamankan satu buah timbangan warna orange, satu blok sigaret paper merek Mars Brand dan dua bok sigaret merek Toreador.

Saat ini, kata Kasubbag Humas Polres Bireuen, tim Reskrim Polsek Kota Juang masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan pengembangan kasus tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Kota Juang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda M Nasir. (*)

Baca juga: VIDEO Vaksinasi Covid-19 di Aceh Dimulai, Gubernur Nova Orang Pertama yang Disuntik

Baca juga: VIDEO Tiba dan bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Gubernur Aceh Uji Coba KMP Aceh Hebat 1

Baca juga: VIDEO - Cuaca Buruk di Bandara Supadio, Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Pontianak

Baca juga: VIDEO Pria Ini Bangun 11 Polisi Tidur, Kesal Kendaraan Ngebut Dekat Rumah Hingga Terganggu Tidur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved