Berita Banda Aceh
Razia Kendaraan di Internal Polda Aceh, Ada Anggota tak Bawa STNK Hingga SIM Kedaluwarsa
"Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa/sudah habis masa berlakunya," sebut Dirlantas.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa/sudah habis masa berlakunya," sebut Dirlantas.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditlantas bersama Bidpropam Polda Aceh, Jumat (15/1/2021) pagi, melaksanakan razia ranmor (kendaraan bermotor) kepada anggota Polda Aceh di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani SIK MH menyebutkan, semua kendaraan bermotor yang masuk ke Polda diperiksa surat-suratnya oleh anggota Ditlantas dan Bidpropam Polda Aceh.
"Lebih dari 500 kendaraan yang telah diperiksa, namun masih ada beberapa ditemukan adanya pelanggaran lalulintas," kata Dicky.
Hasil razia, telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung ditilang oleh anggota Ditlantas.
"Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa/sudah habis masa berlakunya," sebut Dirlantas.
Kegiatan razia itu lanjutnya, sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan Anggota Polda Aceh dalam melaksanakan Undang-undang lalu lintas.
Kegiatan Razia ranmor anggota Polri juga diawasi oleh Irwasda, Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol H Iskandar ZA SIK MH. (*)
Baca juga: Masjid Darul Falah Rusak karena Gempa, Terdengar Warga Menangis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-kendaraan-bermotor-dilakukan-oleh-ditlantas-bersama-bidpropam-polda-aceh-terhadap.jpg)