Berita Langsa
WH dan Satreskrim Polres Langsa Amankan Dua Penjual Chip Game Online
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan, dua terdua pelaku penjual chip domino, dan satu calon pembeli chip game online itu," ujarnya.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan, dua terdua pelaku penjual chip domino, dan satu calon pembeli chip game online itu," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Wilayahatul Hisbah (WH) dan Satreskrim Polres Langsa, Jumat (15/1/2021) pukul 00.30 WIB mengamankan dua terduga pelaku penjual chip game online.
Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli chip di depan salah satu ruko, Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Terduga pelaku penjual chip game online yaitu MF (30), warga Gampong Alue Beurawe dan AD (32), warga Gampong Teungoh, keduanya di Kecamatan Langsa Kota.
Barang bukti yang disita 3 unit handphone android merk Redmi dan merk Oppo, uang tunai dari MF Rp 715.500, dan uang tunai dari AD Rp 175.000.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, kepada Serambinews.com, Jumat (15/1/2021) mengatakan, saat ini kedua terdua pelaku penjual chip game online sudah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Langsa.
Menurut H Aji Asmanuddin, didampingi Danton WH, Hari Iswady, menyebutkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat ada aktivitas penjualan chip game online domino di lokasi tersebut.
Baca juga: Juru Parkir dan Sopir Labi-Labi di Banda Aceh Terima Bantuan Paket Sembako
Lalu, tim terdiri petugas WH dibekup Sat Reskrim Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan pengintaian ke lokasi Jalan Sudirman, saat pelaku melakukan transaksi tim langsung mengamankannya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, petugas berhasil menemukan chip gane online yang mereka sedang perjual belikan.
Malam itu juga, para terduga pelaku tersebut digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk dilakukan intrograsi dan pengumpulan alat bukti.
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan, dua terdua pelaku penjual chip domino, dan satu calon pembeli chip game online itu," ujarnya.
Namun, tambah Aji Asmanuddin, satu orang anak masih di bawah umur diserahkan ke orang tuanya setelah dilakukan pembinaan di Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah setempat.
Sedangkan dua terduga pelaku penjual chip yakni MF dan AD, tetap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya telah diserahkan ke penyidik sat Reskrim Polres Langsa. (*)
Baca juga: Arus Transportasi di Lintas Blangkejeren-Kutacane Mulai Lancar