Berita Banda Aceh
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Aparat Kepolisian Derek Mobil yang Parkir di Jalur Sepeda
"Kami harapkan kesadaran warga untuk tidak memarkirkan kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir dan terpasang rambu-rambu larangan parkir,"
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Kami harapkan kesadaran warga untuk tidak memarkirkan kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir dan terpasang rambu-rambu larangan parkir."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama personel Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh serta Ditlantas Polda Aceh, menderek satu mobil yang diparkirkan di jalur sepeda, Jalan Tgk Imuem Luengbata, Banda Aceh.
Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, menegaskan setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang berdampak terganggunya fungsi jalan.
Hal dimaksud, yakni mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain, menumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan serta parkir sembarangan, pungkas Muzakkir, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021)
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH menambahkan hal yang berkaitan dengan parkir, pengemudi hanya diperbolehkan memarkir kendaraannya di bahu jalan yang ditandai rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan bahwa di lokasi itu dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Baca juga: Viral, Warga di Mamuju Diduga Mulai Jarah Makanan, Anggota Basarnas Nyaris Dianiaya
Ia pun menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kami harapkan kesadaran warga untuk tidak memarkirkan kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir dan terpasang rambu-rambu larangan parkir," terangnya.
Untuk saat ini sebutnya petugas masih lebih menekankan ke teguran dan sosialisasi bagi mobil-mobil pribadi serta mobil yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya, apa itu digunakan untuk berjualan sehingga menggangu kelancaran lalu lintas umum.
"Mobil yang kami derek itu kan ditinggalkan di jalur sepeda," ungkap Aqil.
Baca juga: Sudah Dua Pekan, Bocah Warga Nagan Raya yang Hilang Tenggelam belum Ditemukan
Ke depan, kendaraan yang parkir sembarangan dan sudah tercatat pernah ditempeli stiker akan langsung diderek ke Kantor Dishub.
Lalu pemiliknya akan diberikan sanksi.
"Kita masih menunggu pengesahan Qanun Perparkiran yang baru yang mengatur tentang sanksi derek dan sanksi gembok roda yang harus dibayarkan, mulai Rp 100 sampai Rp 500 ribu untuk orang-orang yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran tersebut," tutup Aqil.(*)
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Comeback, Ini Dua Tawaran Bos UFC?
Baca juga: Personel Polsek Tanah Luas Pantau Banjir, Warga Masih Bertahan di Rumah
Baca juga: Miris! Mantan Suami Nita Thalia Kondisinya Memilukan, Ini Kondisi Saat Terakhir hingga Meninggal