Berita Aceh Tenggara
Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap 10 Tersangka Pemakai dan Pengedar Sabu, Ini BB Diamankan
Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya sebagai tersangka pemakai dan dua pengedar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya sebagai tersangka pemakai dan dua pengedar.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap sepuluh tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya sebagai tersangka pemakai dan dua pengedar.
Jumlah total barang bukti (BB) sabu diamankan dalam penangkapan sepuluh tersangka yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Sabrianda ini adalah 16,64 gram sabu-sabu.
Jumlah ini sesuai hasil rekap data penangkapan berbagai kasus dalam sepekan ini di Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Sabrianda, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (17/1/2021).
Kasat Reserse Narkoba mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menuntaskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Baca juga: Penyuluh Pertanian Dikerahkan Benahi Perkebunan Sawit Rakyat
Baca juga: Memilukan! Calon Pengantin Wanita di Sumatera Utara Tewas Terjepit Lift
Baca juga: Pelayaran KMP Aceh Hebat 1 ke Simeulue, Masih Tunggu Instruksi Gubernur Aceh
"Kepada masyarakat dan aparatur Gampong, kami minta dukungan untuk sama-sama bekerja dan mendukung langkah-langkah kepolisian memberantas narkoba di Aceh Tenggara.
Mari kita berantas narkoba karena narkoba musuh kita bersama.
Selamatkan generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba," ajak Iptu Sabrianda yang baru dua pekan menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. (*)