Rabu, 22 April 2026

Internasional

Eksekusi Arab Saudi Turun Drastis, Seusai Perubahan Undang-Undang pada 2020

Arab Saudi, selama bertahun-tahun menjadi salah satu algojo paling produktif di dunia. Tetapi, secara dramatis mengurangi jumlah orang yang dihukum m

Editor: M Nur Pakar

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Arab Saudi, selama bertahun-tahun menjadi salah satu algojo paling produktif di dunia.

Tetapi, secara dramatis mengurangi jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu.

Menyusul perubahan menghentikan eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba tanpa kekerasan, menurut laporan.

Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi, Senin (18/1/2021) mengatakan telah mendokumentasikan 27 eksekusi pada 2020.

Jumlah itu turun dibandingkan dengan 184 eksekusi mati pada tahun 2019, seperti yang didokumentasikan Amnesty International dan Human Rights Watch.

Perubahan tersebut mewakili pengurangan 85% jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu, dibandingkan dengan 2019.

"Penurunan tajam itu disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba," kata komisi hak Saudi.

Ketika ditanya The Associated Press, Senin (18/1/2021), komisi tersebut mengatakan undang-undang baru memerintahkan penghentian eksekusi mulai berlaku tahun lalu.

Arahan baru untuk hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Perlombaan Penelitian Disabilitas, Bagian Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Tidak juga segera jelas apakah undang-undang tersebut diubah oleh keputusan kerajaan, seperti yang biasanya terjadi.

AP sebelumnya melaporkan Arab Saudi tahun lalu juga memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan anak di bawah umur.

Memerintahkan hakim untuk mengakhiri praktik cambuk publik yang kontroversial, menggantinya dengan hukuman penjara, denda atau layanan masyarakat.

Kekuatan di balik perubahan ini adalah Putra Mahkota berusia 34 tahun, Mohammed bin Salman, yang mendapat dukungan dari ayahnya, Raja Salman.

Dalam upaya memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan mengubah ekonomi, pangeran mempelopori berbagai reformasi untuk membatasi kekuatan Wahabi ultrakonservatif.

Kelompok ini menganut interpretasi ketat Islam yang masih dipraktikkan oleh banyak orang Saudi.

Selama bertahun-tahun, tingkat eksekusi yang tinggi di kerajaan sebagian besar disebabkan oleh jumlah orang yang dieksekusi karena pelanggaran yang tidak mematikan.

Hakim memiliki keleluasaan luas untuk diputuskan, terutama untuk kejahatan terkait narkoba.

Amnesty International menempatkan Arab Saudi ketiga di dunia untuk jumlah eksekusi tertinggi pada 2019.

Setelah China di mana jumlah eksekusi diyakini mencapai ribuan, dan Iran.

Di antara mereka yang dihukum mati tahun itu oleh Arab Saudi adalah 32 minoritas Syiah.

Atas tuduhan terorisme terkait partisipasi mereka dalam protes anti-pemerintah dan bentrokan dengan polisi.

Sementara beberapa kejahatan, seperti pembunuhan berencana, dapat membawa hukuman tetap di bawah interpretasi hukum Islam atau Syariah.

Baca juga: Arab Saudi Terus Bantu Warga Miskin Provinsi Marib, Yaman

Pelanggaran terkait narkoba dianggap "ta'zir," yang berarti kejahatan maupun hukuman tidak didefinisikan dalam Islam.

Keputusan diskresioner untuk kejahatan "ta'zir" menyebabkan putusan sewenang-wenang dengan hasil yang kontroversial.

Kerajaan telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi independen karena menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tanpa kekerasan terkait perdagangan narkoba.

Banyak dari mereka yang dieksekusi karena kejahatan semacam itu seringkali adalah orang Yaman yang miskin/

Atau penyelundup narkoba tingkat rendah keturunan Asia Selatan.

Dengan yang terakhir memiliki sedikit atau tidak sama sekali pengetahuan bahasa Arab.

Bahkan, tidak dapat memahami atau membaca tuduhan terhadap mereka di pengadilan.

Arab Saudi melakukan eksekusi terutama dengan pemenggalan kepala, terkadang di depan umum.
Kerajaan berpendapat eksekusi publik dan para pengedar narkoba berfungsi sebagai pencegah untuk memerangi kejahatan.

"Moratorium pelanggaran terkait narkoba berarti kerajaan memberikan kesempatan kedua kepada lebih banyak penjahat tanpa kekerasan," kata Presiden Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad.

Dalam pernyataan yang diperoleh AP, dia mengatakan perubahan itu mewakili sebuah tanda bahwa sistem peradilan Saudi berfokus pada rehabilitasi daripada hanya pada hukuman.

Baca juga: Insinyur Militer Wanita Arab Saudi Pecahkan Hambatan Gender

Menurut Human Rights Watch, hanya ada lima eksekusi mati untuk kejahatan terkait narkoba tahun lalu di Arab Saudi, semuanya pada Januari 2020.

Deputi Direktur Human Rights Watch Timur Tengah, Adam Coogle mengatakan penurunan eksekusi pertanda positif.

Tetapi otoritas Saudi juga harus menangani sistem peradilan pidana negara yang sangat tidak adil dan bias saat menjatuhkan hukuman.

"Saat pihak berwenang mengumumkan reformasi, jaksa penuntut Saudi masih mengupayakan hukuman mati bagi tahanan profil tinggi.

Arab Saudi harus segera mengakhiri semua eksekusi dan hukuman mati untuk kejahatan tanpa kekerasan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved