Internasional

Kembali dari Jerman, Pemimpin Oposisi Rusia Ditahan 30 Hari, Minta Pendukung Melawan

Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditahan selama 30 hari setelah sidang pengadilan di kantor polisi Moskow Senin (18/1/2021).

Editor: M Nur Pakar
AFP/Kirill KUDRYAVTSEV
Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny dan istrinya Yulia terlihat di bandara Sheremetyevo Moskow setibanya dari Berlin pada 17 Januari 2021. 

SERAMBINEWS.COM, MOSKOW - Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditahan selama 30 hari setelah sidang pengadilan di kantor polisi Moskow Senin (18/1/2021).

Keputusan itu dijatuhkan 12 jam setelah kritikus terkemuka Presiden Vladimir Putin ditahan sekembalinya dari Jerman.

Tempat dia dirawat karena keracunan dan menurut para ilmuwan adalah Novichok , senjata kimia buatan Rusia.

Dia menuduh negara Rusia mencoba membunuhnya, yang dibantahnya.

Dilansir NBC News, Senin (18/1/2021), Navalny ditahan karena dugaan hukuman penjara yang ditangguhkan.

Dia mengatakan tuduhan itu salah.

Dia dijadwalkan diadili pada 29 Januari dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara tiga setengah tahun penjara.

Juru bicara Navalny Kira Yarmysh mengatakan persidangan tiba-tiba dimulai di kantor polisi tempat dia ditahan, di pinggiran kota Moskow, Khimki.

Baca juga: Rusia Buka Penyelidikan Penipuan Baru Melibatkan Pemimpin Oposisi Alexei Navalny

Meskipun awalnya pra-sidang untuk meninjau penahanan Navalny dan bukan persidangan penuh, eksekusi cepat dan tak terduga menimbulkan ketakutan di antara para pendukungnya.

Yarmysh menyebut proses itu sebagai ejekan terhadap keadilan.

Dia mengatakan Navalny yang bingung bereaksi terhadap persidangan.

"Saya tidak mengerti apa yang sedang terjadi," kata Navalny.

"Saya dibawa ke hadapan kamera satu menit yang lalu, saat bertemu dengan pengacara saya," tambahnya.

"Saya kemudian dibawa ke sini untuk sidang ini," katanya.

Ivan Zhdanov, kepala organisasi kampanye Navalny, mengatakan jaksa mengajukan permohonan agar Navalny tetap di penjara selama 30 hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved