Pelanggan Kaget Tagihan Listrik Rp 68 Juta dari Biasa Rp 500.000, PLN Minta Lakukan Hal Ini

Sebuah unggahan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta ramai dibicarakan di media sosial beberapa hari

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah unggahan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta ramai dibicarakan di media sosial beberapa hari lalu.

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.

PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus lonjakan tagihan listrik hingga mencapai Rp 68 juta, yang dialami oleh seorang pelanggan perusahaan setrum pelat merah itu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Uji coba meteran tersebut dilakukan setelah PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan pada meteran pelanggan tersebut.

Hasil uji tera pun menunjukan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Pemasangan kawat jumper merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

Lebih lanjut, Bob meminta kepada pelanggan lain untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.

"Karena meteran ada di pelanggan kita minta agar selalu memperhatikan dan menjaga," katanya.

 Apabila baru membeli atau menyewa rumah, pelanggan diminta berkonsultasi kepada pihak berkapabilitas dan terkait untuk mengecek kondisi meteran listrik.

"Kalau instalasi bisa melalui AKLI (Asosiasi Kontraktror Listrik Indonesia) atau melapor ke PLN untuk pengecekan," ucapnya.

Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, PT PLN (Persero) wajib bersikap transparan terkait data pemakaian para pelanggan.

Hal ini disampaikan Alvin menanggapi kasus pelanggan PLN di Tangerang yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.

"PLN wajib transparan dan berikan bukti-bukti otentik kepada pelanggan," kata Alvin saat dihubungi, Senin (18/1/2021).

Menurut Alvin, banyaknya kasus pelanggan yang mengeluh tagihan listrik yang membengkak juga harus menjadi evaluasi PLN.

Baca juga: Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta

Evaluasi yang dapat dilakukan, kata Alvin, antara lain memperbaiki sistem pencatatan, kompetensi petugas, serta ketepatan alat ukur.

"Sebaiknya PLN sediakan juga mekanisme cicilan bagi pelanggan terdampak yang berniat baik membayar denda," ujar Alvin.

Di sisi lain, Alvin menyarankan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mengadu kepada PLN secara formal.

"Perhatikan penjelasan PLN. Jika terbukti benar, pelanggan wajib bayar. Jika PLN tak mampu buktikan kesalahan pelanggan, keberatan pelanggan harus diterima PLN," kata dia.

Apabila hal itu tak ditanggapi, lanjut Alvin, pelanggan dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI maupun perwakilan Ombudsman RI di provinsi setempat.

Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta

Sebuah utas di media sosial Twitter viral. Utas yang diunggah pada 15 Januari 2021 itu berbagi cerita soal pengalaman seorang pelanggan PLN yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.

Menurut pelanggan berinisial M (31) itu,  tagihan listrik yang diterimanya biasanya Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Kompas.com menghubungi pelanggan PLN tersebut dan pihak PLN, Minggu (17/1/2021), untuk mengonfirmasi twit yang viral tersebut.

 Berikut kronologi versi pelanggan dan versi PLN.

Kronologi versi pelanggan PLN M dan keluarganya tinggal di Tangerang sejak Februari 2020.

Kejanggalan tagihan listrik mulai dirasakan pada Oktober 2020, ketika ada tagihan listrik dengan besaran hingga Rp 5 juta.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tagihan biasanya, di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Hal yang sama terjadi pada November 2020, ketika tagihan listrik kembali mencapai hampir Rp 5 juta.

Menindaklanjuti hal ini, pihak M mendatangi PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

14 Januari 2021 Tiba-tiba, ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik. Petugas itu mengatakan, meteran listrik perlu diganti karena tidak presisi.

M mengizinkannya karena tak pernah mengganti meteran sejak 2019.

Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi.

Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.

15 Januari 2021 M dan suaminya mendatangi kantor PLN.

Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.

"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," kata M.

Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya.

M dan suaminya terkejut.

Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.

"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.  

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen.

Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan.

Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Kronologi versi PLN Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.

Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.

Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.

Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian.

Hasilnya, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian listrik.

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

Baca juga: VIRAL Undangan Pernikahan Aneh Pasang Foto Orangtua di Cover Depan, Tamu: Ini Konsepnya Gimana?

Baca juga: 2 Siswi SMP Serahkan Kehormatan pada Pria 35 Tahun, Terjebak Janji Dinikahi Mantan Satpam

Baca juga: Menang Lotere Rp 19 Miliar, Hidup Gadis 17 Tahun Ini Justru Hancur Gegara Kebanyakan Uang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini ",

"Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved