2 Siswi SMP Serahkan Kehormatan pada Pria 35 Tahun, Terjebak Janji Dinikahi Mantan Satpam
MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
SERAMBINEWS.COM -- Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, kasus asusila menimpa dua gadis remaja yang masih siswi SMP yang terjadi di lingkungan sekolah.
Sekolah harusnya bisa jadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Namun nyatanya pengawasan ketat tetap harus dilakukan orangtua agar anaknya benar-benar aman.
Sebab tak bisa dipungkiri, ada saja oknum di sekolah yang memiliki niat jahat kepada para siswa.
Bukannya mendidik para siswa dengan baik, oknum pembina pramuka ini diduga malah melakukan persetubuhan pada korban yang masih berusia di bawah umur.
Korbannya pun tak hanya satu, sejauh ini sudah ada dua siswi SMP yang menjadi korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji akan dinikahi.
Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com Senin (18/1/2020), pelaku berinisial Mjw (35) merupakan warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku yang merupakan mantan satpam di sekolah tersebut bahkan dilaporkan telah melakukan tindak persetubuhan kepada 2 korban yang masih duduk di bangku sekolah.
"Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah," ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).
Dalam modus mencari korban, kata Winaya, pria yang berstatus duda beranak 5 tersebut memanfaatkan posisinya yang menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah yang ada di Ngawi.
Untuk membujuk para korban, pelaku diketahui memberikan barang seperti ponsel, pakaian, pulsa, sepatu dan kebutuhan korban lainnya.
"Pelaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu," imbuh dia.