Berita Bireuen
Berawal Rp 5 Juta Hingga Kini Rp 100 Juta, Ini Sasaran Modal Simpan Pinjam BUMG Alue Gandai Peudada
Usaha simpan pinjam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mudah Usaha Desa Alue Gandai, Peudada, Bireuen awalnya pada tahun 2011 hanya bermodal...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Usaha simpan pinjam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mudah Usaha Desa Alue Gandai, Peudada, Bireuen awalnya pada tahun 2011 hanya bermodal Rp 5 juta rupiah, sekarang sudah menjadi Rp 103 juta lebih. Pinjaman digulirkan kepada peminjam, umumnya kelompok kaum ibu dengan sistem bagi hasil mempedomani sistem syariah.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Usaha simpan pinjam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mudah Usaha Desa Alue Gandai, Peudada, Bireuen awalnya pada tahun 2011 hanya bermodal Rp 5 juta rupiah, sekarang sudah menjadi Rp 103 juta lebih.
Pinjaman digulirkan kepada peminjam, umumnya kelompok kaum ibu dengan sistem bagi hasil mempedomani sistem syariah.
Berkembangnya usaha pinjam BUMG tersebut, disampaikan Kepala Desa
Abd Rahma melalui Sekdesnya Afrizal SE didampingi Direktur BUMG setempat, Zakaria Usman kepada Serambinews.com, Senin (18/01/2021), usai menyerahkan modal usaha bagi hasil kepada kelompok penerima di desa tersebut menggunakan sistem syariah.
Keuchik mengatakan, awalnya usaha simpan pinjam dilakukan melalui unit usaha BUMG dengan modal awal dari anggaran Bantuan Keuangan
Peumakmue Gampong (BKPG).
Periode pertama dikelola Keuchik Zakaria Usman, modal simpan pinjam dan modal usaha diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sistem syariah.
Kemudian pada 2016 sampai 2018, ditambah lagi penyertaan modal dari dana desa Rp 20 juta lagi.
Baca juga: Mengenang 25 Tahun Tragedi Karamnya Kapal Gurita
Sekarang sudah memiliki modal simpan pinjam mencapai Rp 103 juta lebih, sudah termasuk pengembalian modal bergulir dari bagi hasil setiap tahunnya.
Tahun ini katanya, pencarian modal diberikan untuk kelompok Melati, yang merupakan gabungan dari kelompok Mawar yang sebelumnya dua kelompok menjadi satu kelompok beranggotakan 15 orang penerima.
Sistem simpan pinjam dan bagi hasil kata keuchik, menindaklanjuti program pemulihan ekonomi rakyat dan menindaklanjuti dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Simpan pinjam dan bantuan modal dengan sistem bagi hasil, mengacu kepada hukum syariah (bagi hasil) atau bukan sistem konvensional lagi (bunga).
Keuchik menjelaskan, usaha yang dilakukan kelompok penerima pada setiap tahun, pada akhir tahun akan dihitung bersama.
Terkait modal yang dipinjamkan dan keuntungan yang diperoleh.
Kemudian membagi hasil keuntungan untuk BUMG sebagai pengembalian dari usaha yang dijalankan dan juga keuntungan dibagi, sebagaimana hukum syariah. (*)
Baca juga: Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Ibu Anak Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Tiba di Rumah