Penertiban Ternak
Dua Sapi yang Diamankan Satpol PP belum Diambil Pemilik
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, dimana hewan yang telah diamankan oleh Satuan Polisi PamongPraja dan W
Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Dua ekor sapi yang dititipkan ke UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh, belum diambil oleh pemiliknya hingga sekarang.
Sebelumnya sapi itu diamankan oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh karena berkeliaran di pusat Kota Banda Aceh, Aceh pada Rabu, 17 Juni 2020.
Penangkapan dilakukan di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata.
Dalam penangkapan itu Satpol PP mengamankan 4 ekor.
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, dimana hewan yang telah diamankan oleh Satuan Polisi PamongPraja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh selanjutnya dititipkan ke UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh.
Namun setelah dititipkan, dua ekor sudah diambil pemiliknya dan dua lagi masih di sana belum diambil pemilik.
Kepala UPTD RPH Banda Aceh Gunawan Suwarjana STP mengatakan, sesuai qanun yang berlaku, ternak warga yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dan WH akandititipkan sementara waktu di UPTD RPH Banda Aceh, sampai sang pemilik sah melakukan pengambilan.
Baca juga: India Ekspor Vaksin Covid-19 Covishield ke Negara Miskin dan Berkembang
Baca juga: Kelebihan Stok, Uni Eropa Kaji Skema Pembagian Vaksin Covid-19 untuk Negara-negara Miskin
"Saat ini, diketahui masih ada dua ekor sapi lagi yang dititipkan ke RPH sekitar bulan Juni tahun lalu masih belum diambil oleh pemiliknya," katanya, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskan barang siapa yang memelihara hewan dalam Kota dilarang untuk melepaskannya dan wajib dikandangkan.
Sedangkan untuk ternak warga yangdititipkan oleh Satpol PP dan WH, akan diperlakukan dengan baik.
"Bila kondisi sakit akan diobati dan diberi pakan yang baik selama ternak tersebut dalam pengawasan kami,” jelas Gunawan.
“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH di Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan membawa bukti kepemilikan dan menyelesaikan administrasinya,” tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gfottk.jpg)