Internasional
Gara-gara Hina Raja Thailand, Seorang Wanita Dihukum 43 Tahun Penjara
Seorang wanita Thailand harus mendekam di penjara selama 43 tahun. Hanya gara-gara menghina Raja Thailand Maha Vajiralongkorn yang tetap dilarang di
SERAMBINEWS.COM, BANGKOK - Seorang wanita Thailand harus mendekam di penjara selama 43 tahun.
Hanya gara-gara menghina Raja Thailand Maha Vajiralongkorn yang tetap dilarang di negeri 'Gajah Putih' itu.
Pengadilan di Thailand pada Selasa (19/1/2021) menghukum seorang mantan pegawai negeri dengan rekor.
Hukuman penjara 43 tahun dan enam bulan karena melanggar undang-undang tentang penghinaan atau pencemaran nama baik monarki, kata pengacara.
Pengadilan Kriminal Bangkok memutuskan wanita itu bersalah atas 29 dakwaan melanggar hukum lese majeste negara itu.
Baca juga: Raja Yordania Abdullah dan Putra Mahkota Hussein Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19
Karena memposting klip audio ke Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap kritis terhadap monarki, kata kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
Pengadilan awalnya mengumumkan hukumannya menjadi 87 tahun penjara.
Tetapi dikurangi setengahnya karena mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut, kata kelompok itu.
Hukuman itu, yang dikeluarkan di tengah gerakan protes menimbulkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap monarki.
“Putusan pengadilan ini sangat mengejutkan dan mengirimkan sinyal mengerikan," kata Sunai Phasuk, peneliti senior kelompok Human Rights Watch.
"Tidak hanya kritik terhadap monarki tidak akan ditoleransi, tetapi juga akan dihukum berat,” tambahnya.
Baca juga: Raja Salman Sampaikan Belasungkawa ke Korban Gempa Indonesia, 88 Orang Dinyatakan Meninggal
Melanggar hukum lese majeste Thailand, yang dikenal secara luas sebagai Pasal 112, dapat dihukum tiga hingga 15 tahun penjara per dakwaan.
Undang-undang tersebut kontroversial, tidak hanya karena digunakan untuk menghukum hal-hal yang sederhana.
Seperti menyukai postingan di Facebook, tetapi juga siapapun, bukan hanya bangsawan atau pihak berwenang dapat mengajukan keluhan.
Sehingga, dapat mengikat orang yang dituduh dalam proses hukum selama bertahun-tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wanita-penghina-raja-thailand.jpg)