Rabu, 6 Mei 2026

Hakim Tambah Dua Hari untuk Susun Putusan , Sidang Kasus Anak Gorok Leher Ibu Kandung Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menambah dua hari lagi untuk merampungkan materi amar putusan kasus pembunuhan

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara menggelar sidang lanjutan Kasus pembunuhan ibu oleh anaknya, Senin (18/1/2021).     

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menambah dua hari lagi untuk merampungkan materi amar putusan kasus pembunuhan seorang janda lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara oleh anak kandungnya. Karena itu, sidang itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/1/2021) besok.

Seperti diketahui, janda lansia Fatimah (63) asal Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan oleh anaknya, Nasrul pada 8 Juli 2020 di rumahnya. Saat itu, Fatimah dalam kondisi sudah meninggal dengan leher tergorok. Belakangan terungkap, janda itu dibunuh oleh Nasrul, warga Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Demikian antara lain disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, T Latiful dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, yang berada di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara Senin (18/1/2021). Latiful didampingi dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Sidang tersebut terakhir kali digelar pada 6 Januari 2021 dengan agenda mendengar materi repliek (tanggapan jaksa atas materi pembelaan terdakwa) yang disampaikan secara tulisan. Jaksa pada intinya menyatakan sesuai dengan materi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya, yaitu menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Lalu, dalam sidang itu, pengacara terdakwa Taufik M Noer SH juga menyampaikan dupliek (tanggapan atas materi repliek jaksa) secara lisan. Taufik menyampaikan serupa dengan materi pembelaan yang disampaikan sebelumnya. Ia meminta kepada hakim agar meringankan hukuman terhadap kliennya.

Karena itu, hakim menunda sidang tersebut pada Senin (18/1/2021) dengan agenda mendengar materi amar putusan. Namun, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/1/2021) kemarin, hakim menyampaikan membutuhkan dua hari tambahan untuk menyusun materi amar putusan tersebut. Sidang tersebut berlangsung beberapa menit.

“Saudara terdakwa sehat,” tanya Latiful. Nasrul menyebutkan dirinya dalam keadaan sehat. “Baik ya, sesuai putusan baru, hari ini yaitu putusan ya. Namun, demikian putusan, karena ada yang belum, dalam proses pembuatan putusan, jadi pada hari ini belum bisa kita bacakan, ya,” ujar Latiful.

Karena itu, diundur dua hari ke depan, Rabu pada 20 Januari 2021. “Baik ya, sidang dinyatakan ditutup,” pungkas Latiful.

Sidang kasus pembunuhan tersebut dan lainnya sampai saat ini masih diadakan secara online karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sidang tersebut dengan menggunakan aplikasi video conference. Sehingga, terdakwa, hakim dan jaksa mengikuti di tiga lokasi terpisah.

Terdakwa Nasrul mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Lhoksukon, Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, tempat ia menjalani penahanan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengikutinya di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan majelis hakim membuka sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan juga hadir dalam ruang sidang itu pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved