Profil dan Rekam Jejak Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Tolak Vaksin Covid-19, Pernah Jadi Dokter

Politikus ini menjadi perhatian publik karena mengeluarkan penyataan kontroversi saat pemerintah hendak memulai vaksinasi.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ribka Tjiptaning di Gedung DPR (Tribunnews.com) 

Ribka selanjutnya menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009.

Ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.

Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning.

Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau.

Baca juga: Gunung Salak, Aceh Utara Longsor, Satu Mobil Innova Tergelincir

Ragukan vaksin Covid-19

Nama Ribka menjadi pembicaraan publik beberapa hari terakhir karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Ia juga meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Januari 2021 Terbaru: iPhone 8 Plus, iPhone X, iPhone 12 Series

Baca juga: VIRAL Sebelum Meninggal Suami Sempat Tanyakan Bagaimana Kalau Aku Mati, Ternyata Suami Benar Pergi

Sanksi ayat tembakau

Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ribka dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, hilangnya ayat tersebut diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved