Profil dan Rekam Jejak Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Tolak Vaksin Covid-19, Pernah Jadi Dokter
Politikus ini menjadi perhatian publik karena mengeluarkan penyataan kontroversi saat pemerintah hendak memulai vaksinasi.
SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Ribka Tjiptaning yang tuai polemik setelah lontarkan penolakan vaksin Covid-19.
Politikus ini sontak menjadi perhatian publik karena mengeluarkan penyataan kontroversi saat pemerintah hendak memulai vaksinasi.
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) melakukan rotasi terhadap anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Perubahan penugasan tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1/2021).
Surat rotasi tersebut ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.
"Benar (ada rotasi)," kata Anggota Fraksi PDI-P Johan Budi SP, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Ribka dirotasi dari Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan menuju Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi.
Baca juga: Miris! Ayah Kandung Digugat Rp 3 M oleh Anak-anaknya, Kuasa Hukumnya juga Salahsatu Anak
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Kapten Afwan Sebelum Kecelakaan Sriwijaya Air, Gerak-geriknya Buat Orang Terenyuh
Beberapa hari sebelum dirotasi, Ribka menuai sorotan publik karena meragukan vaksin Covid-19.
Padahal, Ribka sudah cukup lama berkecimpung di DPR dan bidang kesehatan.
Seperti apa sosok dan rekam jejak Ribka?
Dikutip dari laman resmi DPR, Ribka diketahui lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas, Ribka melanjutkan pendidikan strata satu (S1) di Universitas Kristen Indonesia dengan jurusan kedokteran.
Ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.
Sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktek sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug.
Baca juga: Sempat Menolak Vaksin Covid-19 Sinovac, Begini Nasib Anggota Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Kini
Baca juga: VIRAL Video Banjir Bandang di Puncak Bogor, Menyeret Pepohonan, Warga Berlarian
Kemudian, pada 1992-2000, ia pernah menjadi dokter di perusahaan Puan Maharani.
Ribka selanjutnya menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009.
Ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.
Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning.
Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau.
Baca juga: Gunung Salak, Aceh Utara Longsor, Satu Mobil Innova Tergelincir
Ragukan vaksin Covid-19
Nama Ribka menjadi pembicaraan publik beberapa hari terakhir karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.
Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).
"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.
Ia juga meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.
"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.
Baca juga: Daftar Harga iPhone Januari 2021 Terbaru: iPhone 8 Plus, iPhone X, iPhone 12 Series
Baca juga: VIRAL Sebelum Meninggal Suami Sempat Tanyakan Bagaimana Kalau Aku Mati, Ternyata Suami Benar Pergi
Sanksi ayat tembakau
Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.
Ribka dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.
Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, hilangnya ayat tersebut diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karenanya, Ribka selaku Ketua Pansus RUU tersebut harus bertanggung jawab.
Yang namanya dia pemimpin kan ada di level tanggung jawab," kata Siswono ketika dihubungi, Selasa (17/4/2012).
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rekam Jejak Ribka Tjiptaning yang Dirotasi Setelah Tolak Vaksin Covid-19, Pernah Jadi Dokter