Berita Aceh Timur

Terkait Kerusakan Rumpon Nelayan, Pertamina Hulu Energi NSO Setujui Tuntutan Ganti Rugi

"Sudah ada titik terang. Kita telah sepakat ganti rugi dibayar Rp 30 juta per rumpon. Akan segera kita proses administrasinya," kata Dirasani Thaib.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Foto dokumen: Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma saat menerima laporan dari Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin, Senin 21 Desember 2020 terkait kerusakan rumpon nelayan dan menuntut ganti rugi kepada PT PHE NSO. 

"Sudah ada titik terang. Kita telah sepakat ganti rugi dibayar Rp 30 juta per rumpon yang rusak. Akan segera kita proses administrasinya," kata Dirasani Thaib. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Nelayan yang rumponnya rusak dan hilang akibat aktivitas seismic cadangan migas di perairan Aceh Timur oleh PT Pertamina Hulu Enegri NSO (PHE NSO), awal Januari 2019, menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

“Kami (14 nelayan pemilik 17 rumpon yang rusak) tetap meminta ganti rugi Rp 30 juta untuk setiap rumpon yang rusak, sesuai dengan kesepakatan awal pada Juli 2019,” ungkap Haji Husaini selaku Sekjen Panglima Laot Lhok Idi didampingi Ketua Panglima Laot Lhok Idi, Abdul Fikri dan nelayan lainnya.

Pertemuan antara nelayan dengan pihak PT PHE NSO difasilitasi oleh Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin dan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, di Kantor Dinas Perikanan setempat, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Nasib Pilu Pengungsi Gempa Maneje, Terpaksa Bongkar dan Pindah Tenda Gegara Pemilik Tanah Marah

Baca juga: Bos Amazon Ambil Alih Posisi Orang Terkaya di Dunia dari Bos Tesla, Ini Pemicu Lonjakan Kekayaan

Haji Uma berharap tidak terjadi deadlock setelah adanya kesepakan antara kedua belah pihak.

Menurut Haji Uma, kehadirannya dalam persoalan ini membantu memperjuangkan aspirasi nelayan agar cepat selesai.

“Saya tidak interpensi terkait nominal ganti itu. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan PHE secara rasional. Saya harap segera ada keputusan dari PT PHE untuk membayar ganti rugi terhadap nelayan agar tidak terjadi konflik lagi," kata Haji Uma.

Sementara itu PT PHE NSO diwakili Dirasani Thaib selaku Field Manager PHE NSO dan Jailani selaku Field Relations PHE NSO mengatakan, berita acara hasil pertemuan ini akan diteruskan ke kantor PT PHE NSO Pusat di Jakarta.

Baca juga: Mayor Sugeng Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin, Ternyata Hoax, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

“Sekarang sudah ada titik terang. Kita telah sepakat ganti rugi dibayar Rp 30 juta per rumpon yang rusak. Akan segera kita proses administrasinya, mohon kepada nelayan untuk bersabar, paling lambat Maret 2021 sudah dibayar, kita upayakan secepatnya,” ungkap Dirsani.

Dirasani mengatakan, survei seismic tahun 2019 dilakukan oleh kontraktor Elnusa sudah selesai. Selanjutnya pada Maret ini akan dilakukan pengeboran.

“Alat pengeboran sedang maintenance ke lokasi, Insya Allah, pertengahan Maret sudah mulai bekerja,” kata Dirasani. (*)

Pertemuan nelayan dengan pihak PT PHE NSO membahas ganti rugi rumpon yang rusak akibat survey seismic awal tahun 2019di perairan Aceh Timur.  SERAMBINEWS.COM /SENI HENDRI 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved