Berita Aceh Utara
Berobat ke Dukun, Gadis Remaja di Aceh Utara Dicabuli Sampai Tiga Bulan
Ternyata dalam kamar tersebut, pelaku bertindak tidak senonoh terhadap korban dan melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ternyata dalam kamar tersebut, pelaku bertindak tidak senonoh terhadap korban dan melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kini, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dukun berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara masuk dalam tahap penyidikan di Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Hal itu diketahui, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), dari Polres Lhokseumawe pada Selasa (19/1/2021).
Korban dalam kasus ini seorang gadis remaja berinisial NA (14), yang masih duduk di bangku SMP asal Kabupaten Aceh Utara.
Kejadian tersebut berawal, ketika korban yang mengalami sakit kepala pada Juli 2020.
Lalu, korban dibawa orang tuanya berobat ke pria berinisial Y tersebut.
Karena orang tua korban mendengar pemberitahuan dari orang lain, tersangka dapat mengobati berbagai penyakit.
Baca juga: Tanah Bergerak di Lamkleng Semakin Aktif, Pohon Bertumbangan hingga Kuburan Rusak
Kemudian pada Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat atas permintaan tersangka.
Saat berobat tersebut, tersangka menyebutkan kepada orang tua korban, kalau korban mengalami sakit kanker rahim dan kerasukan jin.
Saat berobat selanjutnya di Bulan Agustus tahun 2020, tersangka mengobati korban sendirian di dalam kamar.
Ternyata dalam kamar tersebut, pelaku bertindak tidak senonoh terhadap korban dan melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Lanjutnya, tersangka menyebutkan bahwa cara tersebut dilakukannya untuk dapat mengeluarkan jin dalam tubuh korban serta banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang ia lakukan.
“Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan penyidik berupa hasil visum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (20/1/2021).
Tersangka kasus tersebut kata Pipuk Firman Priyadi, Pasal 46 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Untuk proses selanjutnya kita tunggu saja pelimpahan berkas,” pungkas Kajari Aceh Utara. (*)
Baca juga: Kajari Lhokseumawe Bersama Seluruh Pegawainya Diswab, Antisipasi Covid-19