Ibadah Haji 1442 H

Ibadah Haji 2021 Prioritas untuk Jamaah Gagal Berangkat, Kloter Pertama Diprediksi Berangkat 15 Juni

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H di tahun 2021.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Yaqut Cholil Qoumas 

Kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini adalah jemaah haji yang tidak berangkat pada 2020.

"Jemaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah, tahun 2020 masehi," kata Yaqut.

Selain itu, kriteria jemah haji yang diberangkatkan adalah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

"Yang telah melunasi BIPIH, maupun yang belum sempat melunasi BPIH, serta tidak melakukan pembatalan hajinya," katanya.

Minta Calon Jemaah Haji Diprioritaskan Dapat Vaksin

Sebagai bagian persiapan, Gus Yaqut telah bersurat ke Menteri Kesehatan.

Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

"Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah haji tahun 1442H/2021M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19," ucapnya.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jemaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi.

Pertama, jemaah calon haji tahun 2021 kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kedua, jika belum divaksin, maka perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jemaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi.

Ketiga, jika belum divaksin, maka jemaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.

"Dan keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi, serta setibanya jemaah di Tanah Air," katanya.

Dijelaskan Menag, jika kuota haji normal, maka vaksinasi perlu dilakukan kepada sekitar 257.540 orang.

Jumlah ini terdiri atas 221.000 jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas non kloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi, dan 18.000 pembimbing haji pada 6.000 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved