Berita Banda Aceh
Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Gondol Tiga Unit Handphone di Lokasi Terpisah di Banda Aceh
Kali ini, tersangka kembali melakukan kejahatan dengan menggondol tiga unit handphone di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Kali ini, tersangka kembali melakukan kejahatan dengan menggondol tiga unit handphone di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - YS (39), residivis kasus pencurian sepeda motor yang mendapatkan asimilasi pada Oktober 2020 lalu, kembali melakukan kejahatan.
Tersangka YS sebelumnya ditahan di Rutan Kajhu, dalam kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara.
Kali ini, tersangka kembali melakukan kejahatan dengan menggondol tiga unit handphone di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Masing-masing dilakukan di Warung Kupi Khop pada Jumat, 1 Januari 2021, sekitar pukul 06.55 WIB.
Lalu, berlanjut pemcurian handphone di Warung Nasi Minang Jaya, Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB .
Kemudian, Minggu, 17 Januari 2021, di Jalan Sultan Alaidin Johansyah, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pykul 19.55 WIB.
Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ternyata 6 Artis Lawas Ini Telah Meninggal Dunia
Di samping itu, tersangka YS tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers, Rabu (20/1/2021) mengatakan, tiga handphone yang dicuri pelaku, masing-masing merek VIVO Y50, Xiomi 5, dan handphone Samsung A 80.
Lalu, menurut AKP Ryan, selain tiga handphone residivis tersebut juga mencuri tas yang berisikan STNK dan kunci mobil Brio serta dompet yang terdapat uang sebesar Rp 500 ribu.
"Tas berisi STNK dan kunci mobil Brio serta dompet yang berisi uang Rp 500 ribu, dicuri di Warung Kopi Khop. Selain barang-barang tersebut, di dalam tas korban itu ada handphone Xiomi," sebut AKP Ryan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat bantu sepeda motor Honda Beat di mana nomor polisi di bagian depannya tidak terpasang.
Lalu, di bagian belakang terpasang palat bernomor polisi BL 5151 PAR yang masih diragukan keabsahannya.
"Kami belum tahu, nomor polisi yang terpasang di sepeda motor itu sah atau tidak, sejauh ini masih kami telusuri," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Terhadap tersangka, diterapkan Pasal 362 KUHP Jo 372 Pencurian dan Penggelapan dengan Ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Baca juga: FOTO - Wajah Pasar Induk Lambaro Ketika Musim Hujan, Pedagang Berjualan Diantara Kubangan Lumpur