Berita Aceh Utara
Pria Gorok Leher Ibunya Dituntut Mati, Ini Agenda Sidang Hari Ini di PN Lhoksukon
Agenda sidang pamungkas tersebut adalah mendengar atau pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, T Latiful SH...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Agenda sidang pamungkas tersebut adalah mendengar atau pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, T Latiful SH, bersama dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara hari ini, Rabu (20/1/2021) dijadwalkan akan menggelar kembali sidang kembali kasus pembunuhan seorang janda lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara oleh anak kandungnya.
Agenda sidang pamungkas tersebut adalah mendengar atau pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, T Latiful SH, bersama dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Sidang agenda serupa, juga sudah pernah digelar pada Senin (18/1/2021).
Namun, sidang hari tersebut tidak berlangsung lama.
Ketua Majelis Hakim setelah membuka sidang, langsung menyampaikan materi putusan belum siap.
Sehingga, membutuhkan waktu tambahan dua hari untuk menyusunnya.
Untuk diketahui, janda lansia Fatimah (63) asal Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan oleh anaknya Nasrul pada 8 Juli 2020 di rumahnya, dalam kondisi sudah meninggal dengan leher tergorok.
Baca juga: Pemkab Galus Salurkan BLT Dana Desa untuk 514 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Rikit Gaib
Belakangan terungkap, janda itu dibunuh oleh Nasrul, warga Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Lalu, pada 30 Desember 2020, pengacara terdakwa Taufik M Noer SH meminta hakim meringankan hukuman kliennya.
Namun, JPU pada 6 Januari 2021 menyampaikan materi repliek (tanggapan jaksa atas materi pembelaan terdakwa) yang disampaikan secara tulisan.
Jaksa pada intinya menyatakan, sesuai dengan materi tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya, yaitu menghukum terdakwa dengan pidana mati.
Lalu, dalam sidang itu, pengacara terdakwa Taufik M Noer SH juga menyampaikan dupliek (tanggapan atas materi repliek jaksa) secara lisan.
Taufik juga menyampaikan, serupa dengan materi pembelaan yang disampaikan sebelumnya.
Ia meminta kepada hakim, agar meringankan hukuman terhadap kliennya.
Hari ini, PN Lhoksukon akan memutuskan vonis terhadap terdakwa dalam sidang pamungkas. (*)
Baca juga: Korban Tersangkut Baling Perahu Sampaikan Kabar Gembira di Tiktok, Ayu Tampil Menawan dengan Hijab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-seorang-janda-oleh-anaknya-digelar-secara-virtual.jpg)