Berita Banda Aceh
Tahapan Pilkada Aceh Dimulai April 2021, Dek Gam Sampaikan Hal Ini ke Mendagri
Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kejelasan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kejelasan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, apakah bisa dilaksana tahun 2022 atau tidak.
Dalam Pilkada ini akan memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Dek Gam mengingat saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 pada Selasa (19/1/2021) lalu.
Hal itu disampaikan Dek Gam--sapaan Nazaruddin--dalam Rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPR RI bersama sejumlah menteri di ruang rapat banmus, Gedung Kura-kura lantai 1 DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Adapun menteri yang hadir yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.
Selain itu hadir juga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam pertemuan itu, Dek Gam meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk memberikan kejelasan terkait Pilkada Aceh. Pasalnya calon-calon pemimpin di Aceh hingga kini masih gusar terkait belum adanya kejelasan kapan pilkada digelar.
"Isu saat ini di Aceh masalah pilkada Pak Tito," kata Dek Gam yang juga Juru Bicara Fraksi PAN DPR RI.
Dek Gam meminta pemerintah pusat harus segera memberikan kepastian kepada Aceh terkait bisa atau tidaknya pilkada digelar pada 2022.
"Saya mohon kepada Mendagri (beri penjelasan) apa bisa atau tidaknya Pilkada 2022," ujar Presiden Persiraja Banda Aceh ini.
Masalah pilkada, tambah Dek Gam, Aceh hingga saat ini masih memakai undang-undang khusus yakni Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Sehingga jangan sampai ketika KIP sudah berjalan seperti menetapkan tahapan pilkada di 2022, pemerintah pusat malah memutuskan Pilkada Aceh 2024.
"Jangan sampai ini terjadi lah. Kasian juga calon-calon gubernur dan bupati di Aceh, sudah keluarkan energi besar, tiba-tiba pilkada sudah di 2024. Saya minta segera diberikan kejelasan pilkada Aceh," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022 yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).
Rapat itu sendiri dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama enam komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH. Turut hadir para komisioner KIP kabupaten/kota.
“Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022,” baca Syamsul Bahri.
Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.
“Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” ujarnya.
Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.
“Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh, dan DPRA dan setelah kita tandatangani NPHD (Nashkah Perjanjian Hibah Daerah),” ungkap Syamsul.(*)
Baca juga: Sekjen Kemendagri: APBD dan Investasi Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Percepat Pelaksanaan APBD & Kemudahan Investasi Daerah
Baca juga: HRD Minta Listyo Konsisten Terapkan Electronik Traffic Law Enforcerment