Selasa, 19 Mei 2026

Dishub Sita Plang Parkir ‘Khusus Pelanggan’

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021), menyita belasan plang parkir bertuliskan ‘khusus pelanggan’ yang sengaja

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menyita plang-plang larangan parkir yang sengaja ditempatkan oleh pemilik usaha di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021) 

BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021), menyita belasan plang parkir bertuliskan ‘khusus pelanggan’ yang sengaja ditempatkan oleh pemilik toko di halaman usahanya.

Keberadaan plang parkir ‘khusus pelanggan' dan 'dilarang parkir' itu melanggar ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal)  Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh. Belasan plang yang disita itu juga banyak dikeluhkan masyarakat.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, mengatakan, maraknya peletakkan plang larangan parkir yang dilakukan pemilik toko dan usaha itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Pemilik usaha sudah merampas dan menguasai hak-hak publik, sehingga petugas Dishub Kota Banda Aceh harus bertindak tegas dengan menyita serta mendata para pemilik usaha yang memasang plang tersebut,” pungkas Muzakkir Tulot.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, menambahkan, maraknya peletakkan plang larangan parkir itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna lalu lintas. Karena selain pelanggan toko tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan parkir di depan usahanya.

Padahal bagian yang disekat oleh pemilik usaha dengan memasang plang kayu parkir ‘khusus pelanggan' itu masuk wilayah publik. "Masyarakat mengeluhkan banyaknya penempatan plang larangan parkir, sehingga mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas, sehingga memakan badan jalan, karena ditempatkan di sisi ruas jalan," kata Mahdani.

Plang larangan parkir itu, lanjut dia, sengaja dibuat dan hal itu diketahui dari penyitaan yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh. "Plang-plang larangan parkir itu sengaja dibuat. Ada yang dari kayu, bahkan dari besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha," sebutnya.

Mahdani merincikan ada 14 plang yang disita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief. "Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang-plang larangan parkir tersebut di depan usahanya," sebutnya.

Kabid Perparkiran Dishub, Mahdani menegaskan bahwa peletakan plang larangan parkir di depan usaha itu merupakan perampasan dan penguasaan  hak publik yang dilakukan demi kepentingan pribadi pemilik usaha.

"Hal itu jelas melanggar aturan dan ketentuan sesuai Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh. Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran," sebutnya.

Selain itu, Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

"Lalu, di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun," sebut Mahdani.

Kedepan, pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB serta di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir terus dilakukan, sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik. "Posisi plang-plang larangan parkir itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum," demikian Mahdani.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved