Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut

Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260519 

Ringkasan Berita:
  • Mualem menegaskan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA membuat seluruh rakyat kembali bisa berobat seperti biasanya 
  • Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur
  • Bunda Salma mengatakan, keputusan yang diambil Mualem semata-mata untuk kemaslahatan rakyat Aceh
  • Abang Samalanga, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA

Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak tidak ada pembatasan desil. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) membuat seluruh rakyat kembali bisa berobat seperti biasanya tanpa pembatasan desil. Keputusan ini, kata Mualem, diambil untuk menampung aspirasi masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. “Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA. 

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem. Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.  “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.  “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.

Sementara Itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan dengan dicabutnya Pergub JKA ini maka seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta orang kembali dapat berobat di semua fasilitas kesehatan tanpa dibatasi desil. 

“Ke depan warga Aceh sebanyak 5,7 juta penduduk sudah bisa berobat semua di fasilitas kesehatan di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 Puskesmas, 68 rumah sakit baik itu swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus di depan kantor gubernur, Senin (18/5/2026), seusai menemui pendemo.

“Sudah boleh berobat di mana aja dan tak memandang desil lagi (untuk semua layanan, termasuk rawat jalan),” lanjutnya. Selain itu, Ferdiyus juga mengungkap bahwa selama ini tidak ada masalah terkait anggaran untuk membiayai JKA. Setiap tahunnya anggaran tersebut selalu dilunasi. 

“Untuk anggaran kita tidak ada masalah karena dengan BPJS di akhir tahun kita baru bisa lunasi, yang penting warganya tidak dikutip apa pun lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi di depan kantor Gubernur Aceh kemarin itu berlangung kondusif walaupun mahasiswa tidak diizinkan masuk ke area kantor tersebut. Massa aksi kemarin diperkirakan lebih dari 1.000 orang.  

Mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil saling silih berganti menyampaikan aspirasi dengan tenang. Meski di penghujung aksi sempat terjadi ketegangan lantaran ada salah seorang diduga penyusup dari arah belakang melemparkan air mineral ke tengah massa.

Namun situasi tersebut dapat terkendali dan tidak membuat massa aksi terpancing. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib usai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di hadapan demonstran.

Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp 10.000 sebagai bentuk pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub JKA. Surat tersebut ditandatangani Ferdiyus atas nama Gubernur Aceh.

Adapun isi petisi tersebut berbunyi:

“Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga Gubernur Aceh dengan ini mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.” Sekitar pukul 17.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.(ra)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved