Jika Kapolri Hilangkan Tilang Langsung, Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor
Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
SERAMBINEWS.COM - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Terlebih lagi, Calon kaporli Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Baca juga: TELKOMSEL Gelar Suprise Deal: Kuota Unlimited 50 GB Hanya Rp 100 Ribu
Baca juga: Apes Bener, Hendak Mengikuti Apel Pagi, Tiga Polisi Terjaring Razia di Bener Meriah
Baca juga: Syekh Ali Jaber Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Hubungan Asli Deva Rachman & Umi Nadia
Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Tak Terbukti Langgar Aturan, Polisi Berhentikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja, Terima Lulusan SMA/Sederajat hingga S1
Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca juga: Pasangan 7 Tahun Menikah belum Dikaruniai Anak Ini Dipilih jadi Calon Orangtua Bayi Temuan di Langsa
Baca juga: Sosok Dibalik Lancarnya Listyo Sigit Susun Makalah untuk Fit and Proper Test, Diketuai Kapolda Aceh
Polantas Tidak Perlu Melakukan Tilang, Cukup Atur Lalu Lintas Saja
Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia. Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga hari ini, Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.
Artikel ini telah tayang di Tribunjualbeli.com dengan judul Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik Jika Kapolri Menghilangkan Tilang Langsung di Jalan Raya oleh Polantas