Berita Aceh Utara
Terjadi Perbedaan Signifikan, Ini Perbandingan Gaji Sekdes dan Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir
Penghasilan tetap (Siltap)atau gaji Keurani Gampong non PNS atau Sekdes dan aparatur desa lainnya, terjadi perbedaan yang sangat signifikan dalam...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Penghasilan tetap (Siltap)atau gaji Keurani Gampong non PNS atau Sekdes dan aparatur desa lainnya, terjadi perbedaan yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir, tahun 2019, 2020 dan 2021. Hal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu, timbulnya aksi protes apatur desa dua hari lalu di Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penghasilan tetap (Siltap)atau gaji Keurani Gampong non PNS atau Sekdes dan aparatur desa lainnya, terjadi perbedaan yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir, tahun 2019, 2020 dan 2021.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu, timbulnya aksi protes apatur desa dua hari lalu di Aceh Utara.
Puluhan aparatur desa di Aceh Utara memasang spanduk protes, bertuliskan penolakan terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara tentang cara pengalokasian alokasi dana gampong tahun anggaran 2021.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, gaji keuchik, Sekdes, dan aparatur desa di Aceh Utara meningkat secara signifikan mulai tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara.
Gaji Sekdes tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, Rp 840.000 lalu pada Tahun 2020 menjadi Rp 2.224.420/bulan atau meningkat Rp 1.384.420.
Tapi, pada tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 600 ribu atau berkurang Rp 1.624.420.
Baca juga: Sekda Aceh Minta Kadis Percepat Realisasi Proyek DAK dan APBA
Kemudian, untuk perangkat desa juga meningkat, dari sebelumnya tahun 2019 Rp 600 ribu meningkat menjadi Rp 1 juta pada tahun 2020 atau terjadi peningkatan 400 ribu.
Lalu, pada tahun 2021 menjadi Rp 450 ribu atau berkurang Rp 550 ribu.
Begitu juga Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dan Ulee Jurong, terjadi pengurangan bila dibandingkan dengan tahun 2020.
Selain itu, jumlah tunjangan tuha peut dan anggota tuha peut juga mengalami penurunan dalam tahun 2021.
Sedangkan gaji masih sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 2,426.640/ bulan.
Sementara tahun 2019 Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000 per bulannya. (*)
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Antar Langsung Dokumen Usulan Pembangunan Shelter ke BPBA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aparatur-desa-memasang-spanduk-di-pagar-kantor-bupati-aceh-utara.jpg)