Kamis, 14 Mei 2026

Anak Gorok Leher Ibu Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Nasrul (35)

Tayang:
Editor: bakri
Dok Kejari Aceh Utara
Terdakwa kasus pembunuhan ibunya mengikuti sidang via online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Nasrul (35). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ini terbukti menggorok leher ibunya Fatimah (62) hingga meninggal dunia di rumahnya Dusun Satu Tgk Mak Amin, Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,  pada 8 Juli 2020 lalu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terakhir perkara tersebut di PN setempat, Rabu (20/1/2021) malam. Sidang yang berlangsung secara virtual itu yang digelar pada malam hari. Sebab, sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.

Menurut hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatannya, majelis menilai terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. “Karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrul dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH, yang  didampingi dua hakim anggota, Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni menuntut agar terdakwa divonis dengan hukuman mati. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Terdakwa Nasrul yang tercatat sebagai warga Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, itu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Kami pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Nanti, saya akan menjumpai klien saya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Lhoksukon,” ujar Pengacara Terdakwa, Taufik M Noer SH, kepada Serambi, Kamis (21/1/2021) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fatimah (62) selama ini tinggal sendiri di rumahnya kawasan Dusun Satu Tgk Mak Amin, Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.  Janda lanjut usia itu ditemukan tewas oleh anaknya Nasrul dalam kondisi leher tergorok pada Senin (8/6/2020) lalu.

Tidak lama setelah penemuan jenazah korban yang berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya. Ternyata, pelakunya adalah Nasrul, anak kandung Fatimah, yang mengaku pertama kali menemukan jasad korban.

Dalam rekonstruksi dan fakta di persidangan terungkap, sebelum membunuh ibunya, Nasrul membeli pisau di Pasar Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, seharga Rp 25 ribu, pada 31 Mei 2020. Nasrul saat itu meminta uang Rp 300 ribu kepada ibunya. Tapi, korban yang sehari-hari mencari sedekah tak mampu memenuhi permintaan Nasrul.

Saat reka ulang, Nasrul mengaku, jika kala itu ibunya memberi uang Rp 300 ribu kepadanya, ia tak akan membunuh korban. Uang yang diminta tersebut akan digunakan terdakwa untuk membayar utang kepada ibu mertuanya. Sebab, mertuanya berulangkali mendesak Nasrul agar membayar uangnya. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved