Dalam Sepekan Ini, Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandung, Penyebabnya Masalah Harta

Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan. Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Caesar Wauran, anak yang menggugat orangtuanya, Dewi Firdauz, perkara sebuah mobil Toyota Fortuner (kanan foto hanya ilustrasi). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dalam seperkan ini ada tiga kasus anak gugat orangtua kandungnya sendiri.

Masalahnya pun sama, yaitu soal harta.

Kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tiga kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum melalui pengadilan. Ada yang sidang sudah berjalan dan ada yang masih tahap mediasi.

Seperti apa kasus-kasus tersebut dan apa yang jadi pemicu sang anak menggugat orang tua kandung mereka sendiri? Berikut kami kutip dari TribunJakarta.com.

Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar

Kisah orangtuanya digugat anak kandung yang jadi sorotan pekan ini dialami Koswara (85), warga Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia digugat oleh empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved