Densus 88 Amankan PNS Terduga Teroris, Seorang Lagi Mantan Toke Ikan di Pasar Langsa
Tim Densus 88 Anti Teror (AT) Polda Aceh, pada Kamis (21/2/2021) malam, bersama dengan seorang lainnya, MY (46) yang diketahui berprofesi
LANGSA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kota Langsa, SB alias AF (40), diduga terlibat teroris. Dia diamankan Tim Densus 88 Anti Teror (AT) Polda Aceh, pada Kamis (21/2/2021) malam, bersama dengan seorang lainnya, MY (46) yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Proses penangkapan itu berlangsung cepat. Informasi yang dihimpun Serambi, kedua orang itu ditangkap di lokasi terpisah. Densus 88 terlebih dahulu menangkap SB sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Dusun Mulia, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Penangkapan terhadap SJ juga turut disaksikan Keuchik Sidorejo, Tgk Salahuddin. Menurut sumber Serambi, saat penangkapan itu, tim Densus 88 AT datang dengan tiga mobil. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari SJ,” ujar sumber tersebut.
Usai menangkap SB, tim Densus 88 kemudian bergerak ke Dusun Permai, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, untuk menangkap terduga teroris MY. Sama seperti SJ, MY juga tidak melakukan perlawanan. Mereka kemudian diamankan di Mapolres Langsa dan saat ini sudah berada di Mapolda Aceh.
Hingga saat ini Serambi belum mendapat detail informasi apakah tim Densus 88 AT juga melakukan penggeledahan dan menyita barang-barang yang ada di rumah kedua terduga teroris tersebut. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, saat ditanyai hanya menjawab singkat bahwa keduanya sudah dibawa ke Mapolda Aceh.
"Pagi tadi (kemarin), kedua terduga teroris ini sudah dibawa oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri ke Polda Aceh. Kasus ini ditangani langsung Densus 88 AT Mabes Polri," kata Agung.
Dalami keterlibatan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambi sore kemarin juga membenarkan adanya penangkapan dua orang di Langsa yang diduga terlibat teroris oleh Densus 88 Anti Teror pada Kamis (21/1/2021) malam.
"Memang benar tadi malam ada penangkapan dua orang oleh Densus di Langsa," kata Winardy saat dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/1/2021) sore.
Saat ditanya lebih lanjut tentang kronologis penangkapan, Winardy meminta Serambi bersabar karena pihaknya sedang melakukan koordinasi. "Lagi kami koordinasi laporan lengkap dan kami siapkan siaran persnya," jawab Kombes Winardy melalui pesan Whatsapp.
Tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, Humas Polda Aceh mengeluarkan keterangan resmi penangkapan tersebut. Namun sayangnya tidak ada penjelasan lebih detail terkait bagaimana kronologis penangkapan itu dilakukan. Dalam keterangan resmi itu, Kabid Humas Polda Aceh kembali membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, Detasemen Khusus 88 Anti Teror pada Kamis (21/01/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa. "Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," ungkapnya.
Penangkapan pertama dilakukan di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, dimana Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Penangkapan berikutnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dimana petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," terangnya.
Dalam keterangan resmi itu, Polda Aceh belum memberi tahu detail bagaimana keterlibatan kedua tersangka dan mengapa keduanya dibekuk di wilayah hukum Aceh. "Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," tutup Kombes Pol Winardy.