Minggu, 3 Mei 2026

Harga Pupuk Bersubsidi Naik

Pemerintah telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dijual di kios‑kios pengecer resmi

Tayang:
Editor: bakri
Serambinews.com
Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, melaksanakan pengawasan ke kios-kios pengecer resmi 

BLANGPIDIE ‑ Pemerintah telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dijual di kios‑kios pengecer resmi, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang  mulai berlaku Januari 2021.

Dari lima jenis pupuk bersubsidi, HET untuk empat jenispupuk (Urea, SP‑36, ZA dan Petroganik atau Organik), naik antara Rp 300 sampai Rp 450 per kilogram (kg). Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp 2.300 per kg.

Menyusul kenaikan HET empat jenis pupuk bersubsidi yang tergolong sifnifikan, Anggota DPRK Abdya, Julinardi diminta tanggapannya oleh Serambi, Jumat (22/1/2021), menegaskan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya harus mengawasi secara ketat agar penjualan pupuk di kios‑kios pengecer resmi sesuai HET yang telah ditetapkan.

Komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pertisida Abdya juga diminta berani mengambil tindakan tegas terhadap kios‑kios pengecar resmi yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan sangat krusial bagi petani. HET di kios‑kios pengecer resmi ditetapkan dalam aturan pemerintah. Penerapannya perlu pengawasan ketat dari komisi pengawasan pupuk dan harus berani berindak tegas terhadap pelanggaran HET,” tegas politisi dari Partai Hanura ini.

Penekanan perlu pengawasan yang ketat terhadap HET, menurut Julinardi, karena pupuk bersubsidi  yang dijual di kios‑kios pengecer resmi di kawasan Kabupaten Abdya selama ini melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, sehingga merugikan petani. Belum lagi persoalan kerap terjadi kelangkaan persediaan pupuk justru pada saat yang dibutuhkan oleh petani.

Kenaikan harga HET pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan  Keputusan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya pada 6 Januari 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi  untuk sektor pertanian tahun 2021.

Keputusan Nomor 8212/107/2021 ditandatangani Kepala Distanpan Abdya, drh Nasruddin.

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Keputusan Distanpan Abdya  tanggal  6 Januari 2021, empat jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan HET adalah Urea Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, naik Rp 450 per kg, dibandingkan HET tahun 2020 Rp 1.800 per kg atau Rp 90 ribu per sak.

Pupuk SP‑36 Rp 2.400 per kg atau Rp 120.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 400 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 2.000 per kg atau Rp 100.000 per sak.

Pupuk ZA Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 1.400 per kg atau Rp 70.000 per sak.  

Dan, pupuk organik (petroganik) Rp 800 per kg atau Rp 32.000 per sak isi 40 kg, naik  Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 500 per kg atau Rp 20.000 per sak.

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea didesak membangun gudang penyangga di Abdya. Sedangkan PT Petro Kimia Gresik selaku produsen pupuk subsidi jenis NPK Phonska, SP 36, ZA dan Petroganik, sudah punya  gudang penyangga di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Sementara, PT PIM selaku produsen pupuk subsidi jenis Urea hanya membuka gudang penyangga di Kabupaten Nagan Raya. Dari gudang ini, pihak distributor mengangkut ke kios-kios pengecer resmi di Kabupaten Abdya dengan jarak tempuh sekitar 91 km.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved