Breaking News

Berita Banda Aceh

Tim Peucrok Jaring 15 Pelanggar Protokol Kesehatan di Peunayong

Tim peucrok Sabtu (23/1/2021) malam, menyambangi jalan W. R. Supratman Peunayong, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Peucrok melakukan operasi yustisi di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Sabtu (23/1/2021) malam 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok Sabtu (23/1/2021) malam, menyambangi jalan W. R. Supratman Peunayong, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Dalam operasi itu, tim kembali menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (protkes).

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (24/1/2021) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu.

Sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

"Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," kata Winardy.

Baca juga: VIDEO - Truk Bawa Minuman Terbalik, Warga Bukannya Menolong, Tapi Ramai-ramai Menjarah Minuman

Baca juga: Mendengar Tangisan Sang Anak di Tengah Malam, Ibu Temukan Hewan Ini Sedang Mengigit Tangan Putranya

Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Bo 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3.

Sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran protkes lagi.

"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas. (*)

Baca juga: 17.779 Masker Bantuan Pemerintah Aceh untuk Murid SD/MI di Pidie Jaya Sudah Disalur, Program Gemas 2

Baca juga: Tahapan Sudah Ditetapkan, KIP Aceh Masih Tunggu Ini Untuk Bisa Gelar Pilkada 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved