Selasa, 28 April 2026

Berita Langsa

Dua Residivis di Langsa Ini Tidak Kapok-kapok, Ditangkap Lagi Karena Edarkan Sabu-sabu

Kepada petugas, tambah Iptu Imam Azis, tersangka TZ mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka SD seharga Rp 3.500.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Dua tersangka TZ dan AD ditangerai sebagai pengedar sabu-sahu diamankan di Mapolres Langsa. Dok Humas Polres Langsa 

Kepada petugas, tambah Iptu Imam Azis, tersangka TZ mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka SD seharga Rp 3.500.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Ospnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, TZ (54) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dan SD (29) warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.

Dari tangan keduanya disita barang bukti (BB) 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,86 gram, 1 unit sepmor merk Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 4558 UUN, dan lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (25/1/2021) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap bersama BB 8 paket sabu itu.

Menurut Kasat Resnarkoba mejelaskan, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka TZ yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca juga: Kabar Duka dari Korea, Pemeran K-Drama ‘School 2017’ Song Yoo Jung Meninggal, Usia Baru 26 Tahun

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe, 17 Warga Masih Jalani Isolasi Mandiri, Tiga Dirawat

Baca juga: Jembatan Antardesa di Simpang Jernih Putus Diterjang Banjir

Tersangka TZ ditangkap dipinggir jalan Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (24/1/2021) pukul 15.30 WIB saat ia sedang mengendarai sepeda motornya.

"Saat tersangka TZ diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu yang ia letakkan di bagian box depan sepmornya," terangnya.

Kepada petugas, tambah Iptu Imam Azis, tersangka TZ mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka SD seharga Rp 3.500.000.

Saat itu juga tim Ospnal kembali bergerak, dan sekitar pukul 16.10 WIB kembakli ditangkap tersangka SD di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh.

Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yang baru berapa waktu lalu bebas dari Lembaga Permasyarakatan Langsa.

"Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved