Gerakan Nasional Wakaf Uang Diluncurkan, Jokowi: Potensi Wakaf Capai Rp 2.000 Triliun Per Tahun
Presiden Joko Widodo mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia
SERAMBINEWS.COM - Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/1/2021)
Presiden Joko Widodo mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia.
Jokowi mengungkapkan, untuk wakaf dalam bentuk aset, potensinya bisa mencapai Rp 2.000 Triliun per tahun.
Sementara untuk wakaf dalam bentuk uang, potensinya mencapai Rp 199 tiliun.
"Potensi wakaf sangat besar di negara kita, potensi aset wakaf per tahun Rp 2.000 triliun. Potensi wakaf uang bisa Rp 199 triliun," ujar Jokowi ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/1/2021).
Untuk itu, Kepala Negara mengatakan, pemanfaatan wakaf perlu diperluas.
Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Menurut dia, pemanfaatan wakaf bisa dikembangkan ke tujuan sosial yang memberi dampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial.
"Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah," ujar Jokowi.
Pemerintah pun dalam meluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang bertujuan tak hanya meningkatkan kesadaran mengenai keuangan dan ekonomi syariah.
Baca juga: Viral Masjid Terendam Banjir, Airnya Jernih Seperti Kolam Renang
Namun juga upaya untuk memperkuat kepedulian dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Menurut Jokowi, dengan potensi jumlah penduduk muslim Indonesia yang merupakan terbanyai di dunia, maka praktik pengenalan wakaf yang kredibel bakal memberi dampak produktif bagi kesejahteraan ekomomi Islam.
"Ini juga sekaligus memberi pengaruh signifikan upaya gerakan ekonomi syariah kita di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ucap Jokowi.
Baca juga: Suami Talak Istri dari Pesan WhatsApp Karena Jarak, Sahkah Talaknya ? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dikutip dari Wikipedia, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Umat Islam sudah terbiasa menyerahkan hartanya untuk wakaf dalam jumlah tertentu dan berbagai kepentingan yang umumnya untuk tujuan ibadah dan kepentingan umat Islam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Potensi Wakaf RI Capai Rp 2.000 Triliun Per Tahun",