Kaitkan Natalius Pigai dengan Gorila, Politikus Partai Hanura Dilaporkan ke Polisi Terkait Rasisme

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twit

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Natalius Pigai 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Kasus rasisme terhadap orang Papua kembali muncul.

Kali ini serangan ditujukan oleh politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai.

Mantan komisioner Komnas HAM itu mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasisme di akun Facebook Ambroncius Nababan.

Sikap tak terpuji  Ambroncius ditunjukkan dengan cara memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor gorila. 

Kemudian diberi narasi, "Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN.

Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun facebook-nya.

Tulisan Ambroncius memantik sikap antipati dari banyak pihak.

s
Cuitan Ambrosius Nababan di media sosial. 

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan. 

Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN".

"Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut. Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved