Dana PKH

Cara Mengurus BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Ini Syaratnya

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Ilustrasi - Camat Meureudu menempel stiker pada salah satu rumah calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Gampong Manyang Cut Meureudu, Senin (13/1/2020). 

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

SERAMBINEWS.COM - Guliran dana Progran Keluarga Harapan (PKH) masih terus berjalan.

Simak cara ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

Berikut syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Baca juga: Guru Korban Kebakaran di Aceh Singkil Mendapat Santunan dari PGRI

Baca juga: Harimau Jantan Terjerat Diberi Nama Danau Putra

Baca juga: Tim Riset Ilmu Kepolisian Unsyiah Survey Kepatutan Lalu-lintas di Pidie, Ini Kata Kasat Lantas

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved