DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun dan Anggaran Otsus 2,25 Persen
Dana Otsus Papua diperpanjang selama 20 tahun,dengan peningkatan Dana Otsus menjadi 2,25 persen. Selama ini Dana Otsus Papua sebesar 2 persen dari....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Sri Mulyani melanjutkan bahwa Dana Otsus dan DTI sejak 20 tahun terkhir (Papua dan Papua Barat) berjumlah 138,56 triliun periode 2002-2021, Transfer Keuangan dan Dana Desa berjumlah 702,3 Triliun, dan belanja Kementerian/Lembaga berjumlah 251 Triliun. Oleh karena itu, revisi terbatas nantinya diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan kebijakan Otsus ke depan (Dana Otsus).
Rapat Kerja ini berakhir pada jam 13.00 dengan suatu kesepahaman bahwa Revisi UU Otsus sangat penting bagi percepatan Pembangunan Papua.
Rapat Kerja ini diakhiri dengan kesimpulan Rapat pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya evaluasi secara berkelanjutan terhadap Dana Otonomi Khusus Papua mulai dari perencanaan, desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.
Kedua, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya membuat skema pendanaan Dana Otonomi Khusus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi Orang Asli Papua (afirmasi) disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif.
Ketiga, Komite I DPD RI dengan Pemerintah sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.(*)
Baca juga: Abdya Tetapkan 15 Titik Lokasi Suntik Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Warga tak Mendapat Vaksinasi
Baca juga: Istri Tikam Suami Usai Lihat Foto Bersama Wanita di Ponsel, Ternyata Itu Foto Lama Mereka Berdua
Baca juga: Eks Kepala Intelijen Nilai AS tak Akan Bekerja Sama dengan Turki dalam Masalah Pembelian S-400 Rusia