Nasional

Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik, Data Terpusat di Kementerian ATR/BPN

Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah akan menyimpan seluruh data tanah di Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun Ini, Bisa Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Gubernur Aceh Ikut dalam Penyerahan 580 Ribu Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi secara Daring

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved