Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Natalius Pigai: Buzzer Mengganggu Peradaban Bangsa
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung deng
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui konten yang diunggah di akun Facebook milik Ambroncius Nababan memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yaitu, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, pada Selasa (26/1/2021).
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius Nababan.
Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.
"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan".
"Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya,” kata Pigai kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
"Jadi, itu hubungan orang Papua dengan rasa tersinggung dengan Ambrocius Nababan, jadi itu di luar saya," ujar dia.
Menurut Pigai, yang selama ini ia lakukan adalah untuk membela orang-orang yang mencari keadilan.
Oleh karena itu, dirinya sudah mempertimbangkan dan sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi termasuk kekerasan verbal seperti ini.
"Jadi bukan sesuatu yang merasa kaget, karena cukup berlangsung lama, bukan hal yang baru," ucap dia.
Pigai menuturkan, dirinya tidak pernah membenci orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasialisme kepadanya.
Sebab, menurut dia, pelaku rasialisme itu adalah kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa, dengan kendali yang ada di kekuasaan.
"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," ucap Pigai.
"Laporan polisi itu di luar saya itu, jadi terus terang saja, saya jujur, saya tidak tahu apa yang dia tulis secara utuh, saya hanya melihat ada gambar antara saya dengan ada binatang," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Pigai, kalaupun pelaku membuat gambar gorila, jika dilihat dari perspektifnya, gorila itu adalah sejenis hewan yang selalu bertarung untuk melindungi bangsanya dan gorila tidak pernah kalah.
"Tetapi gorila sebagai yang menyamakan identitas manusia dengan hewan jadi satu kesatuan, itu yang mengandung unsur rasismenya," kata Pigai.
Lebih jauh, ia enggan mengomentari proses hukum dugaan rasisme kepada dirinya di Bareskrim Polri.
Menurut Pigai, persoalan ekspresi yang mengandung nada-nada negatif diselesaikan secara hukum itu bukan menjadi ranahnya, ia tatap menjaga koridor untuk hak berekspresi setiap orang.
"Makanya saya tidak mau menutup kebebasan ekspresi setiap orang, saya meyakini juga polisi mau menunjukkan ada kepemimpinan baru yang lebih adil," kata Pigai.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).
Penjemputan dilakukan setelah Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Bareskrim telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1/2021).
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada hari ini.
Saat ini, Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Ambroncius atau tidak.
“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik,” kata Argo.
“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Dugaan rasialisme ini awalnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Namun, kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Polri karena terduga pelaku berada di Jakarta.
Sementara Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Menurut penjelasannya, foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain.
Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook miliknya.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini, Daihatsu Siap Segarkan Mobil
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2021 Terbaru, POCO M3 hingga Redmi 9C
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Lengan Kiri, Jokowi: Tidak Terasa, Hanya Pegal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Memikirkan untuk Memenjarakan Orang",