Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19
AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.
SERAMBINEWS.COM - AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.
Ia menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.
AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Selain AH, Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Mereka adalah TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.
Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sultar.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pinsus.
Gawat, Suami Candu Judi Online Hingga Pulang Larut Malam, Alasan Utama Istri di Pidie Gugat Cerai |
![]() |
---|
[POPULER] Video Wanita Bangkit dari Kubur dan Duduk di Depan Rumah Padahal Sudah Meninggal 7 Hari |
![]() |
---|
Seorang Wanita Gerebek Karyawati yang Rebut Suaminya, Sang Karyawati Menangis Ngaku Cuma Korban |
![]() |
---|
Istri Anggota TNI Nekat Selingkuh dengan Atasan Suami, Berawal Ajak Karaoke hingga Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Heboh, 1 Ton Ikan Kuwe Muncul di Air Terjaring Pukat Nelayan, Ini Kejadian Kedua Bikin Nelayan Heran |
![]() |
---|