Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19

AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Tersangka pemberi suap dalam kasus pengadaan alat kesehatan covid-19 digiring masuk ke dalam kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan 

SERAMBINEWS.COM - AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Ia menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.

AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Selain AH, Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Mereka adalah TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.

Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sultar.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pinsus.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra."

"Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

 Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan penyedia barang dan jasa PT Genecraft Labs.

Perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10 persen kepada pejabat dinas jika ditunjuk sebagai peneydia alat kesehatan.

Menurut Sayful, tiga orang tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved